Sekda Nonaktif Riau Dihukum 3 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Bappeda Siak
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemprov Riau Yan Prana Jaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Bappeda Siak tahun 2013-2017. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemprov Riau Yan Prana Jaya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi anggaran pada Bappeda Siak tahun 2013-2017. Dia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.
Vonis terhadap Yan Prana dibacakan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, didampingi hakim anggota, Darlina dan Iwan Irawan, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Yan Prana mengikuti sidang secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru. Dia terlihat mengenakan kemeja batik putih cokelat. Penasihat hukumnya beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau mengikuti sidang putusan langsung di PN Pekanbaru.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan Terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan, dan denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara kurungan selama 3 bulan," ucap Lilin Herlina.
Mendengar putusan itu, Yan Prana menyatakan akan konsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya. "Saya konsultasi dulu dengan penasihat hukum Yang Mulia," ujar Yan Prana.
Jaksa yang hadir secara langsung di PN Pekanbaru juga menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," katanya.
Hakim memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan dibacakan untuk kedua pihak untuk menentukan sikap, apakah akan melakukan upaya hukum maupun menerima putusan tersebut.
"Terhadap putusan ini, terdakwa maupun penuntut umum punya hak yang sama, bisa menerima, menyatakan banding, atau pikir-pikir dalam waktu 7 hari," ucap Lilin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, pada sidang tuntutan di PN Pekanbaru, Jumat (9/7) lalu, jaksa meminta agar Yan Prana dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai Yan Prana terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain tuntutan penjara selama 7 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut terdakwa Yan Prana dengan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, Yan Prana juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2.896.349.844. Apabila uang itu tidak dikembalikan ke negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka dia dipidana penjara selama 3 tahun.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, dugaan korupsi terjadi di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda), Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Mempura Kabupaten Siak, sekitar Januari 2013-2017.
Tindak pidana itu dilakukan Yan Prana pada saat menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), Ade Kusendang, dan Erita.
Ada tiga anggaran kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum, yakni anggaran perjalanan dinas, anggaran pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan anggaran makan minum.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat.
Atas anggaran perjalanan dinas 2013-2017, terdakwa melakukan pemotongan sebesar 10 persen. Adapun rincian realisasinya, anggaran 2013 sebesar Rp2.757.426.500, anggaran 2014 sebesar Rp4.860.007.800, anggaran 2015 Rp3.518.677.750, anggaran 2016 Rp1.958.718.000, dan anggaran 2017 Rp 2.473.280.300.
Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013 - 2017 itu, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.
Pada bulan Januari tahun 2013 saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Baca juga:
Penjelasan Jakarta Tourisindo Terkait Dugaan Korupsi Pembayaran Hotel
KPK Panggil Legislator Jabar Waras Wasisto Terkait Kasus Suap di Indramayu
KPK Dalami Negosiasi Harga dalam Korupsi Pengadaan Lahan Rumah DP Nol Rupiah
Ini Tanggapan Wagub DKI Terkait Kasus Korupsi di Jakarta Tourisindo
Ketua PABBSI Bengkalis Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kerugian Negara Rp226 Juta