Selain Dicabuli, Istri Tahanan Diminta Anggota Polsek Kutalimbaru Gugurkan Kandungan
Dugaan pencabulan itu terjadi saat MU sedang mengandung bayi dari suaminya yakni SM tahanan di Polsek Kutalimbaru atas kasus narkoba.
Fakta terbaru akhirnya terkuak terkait dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan anggota Polsek Kutalimbaru berinisial Bripka RHL terhadap istri tahanan yakni MU (19). Kuasa hukum MU, Riadi, mengungkapkan bahwa selain diduga melakukan pencabulan terhadap kliennya, Bripka RHL diketahui juga menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya.
Dugaan pencabulan itu terjadi saat MU sedang mengandung bayi dari suaminya yakni SM tahanan di Polsek Kutalimbaru atas kasus narkoba.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Kemudian, mirisnya (Bripka RHL) sempat menyampaikan kepada klien saya untuk menggugurkan kandungannya," kata Riadi, kepada wartawan, Jumat (12/11).
Lanjut Riadi, anggota polisi itu pun membujuk MU untuk menikah dengannya. Ajakan menikah itu disampaikan Bripka RHL kepada MU saat di dalam kamar hotel di kawasan Jalan Medan-Binjai, Minggu 23 Mei 2021.
"Sudah pisah saja kau dan menikah denganku. Hari-harinya aku antar makanan," ujar Riadi menirukan perkataan Bripka RHL terhadap MU.
Riadi menilai tindakan yang dilakukan Bripka RHL telah mencederai institusi Polri. Untuk itu dia meminta agar Bripka RHL ditindak tegas.
"Jangankan dia (Bripka RHL) berbuat itu (cabul), membawa ke hotel saja tidak boleh. Bripka RHL itu sudah punya istri," ucap Riadi.
Riadi pun menjelaskan dugaan pencabulan yang dialami MU terjadi pada 23 Mei 2021. Saat itu MU mengunjungi Polsek Kutalimbaru untuk menjenguk suaminya yang ditangkap atas kasus narkoba, pada 4 Mei 2021. Saat itu MU juga ingin mempertanyakan keberadaan dua unit sepeda motornya yang dibawa personel Polsek Kutalimbaru saat penggerebekan.
"Sama penyidik mengarahkan untuk mempertanyakan kepada yang (Polisi) di tempat kejadian. Kemudian, dikasih nomor ponsel Bripka RHL," ujar dia.
Selanjutnya, MU menghubungi Bripka RHL. Namun, MU disuruh Bripka RHL untuk bertemu di kawasan Simpang Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lalu, MU dibawa RHL menggunakan mobil. Anggota polisi itu lantas membawa MU ke sebuah hotel.
Berdasarkan keterangan MU, kata Riadi, di dalam hotel Bripka RHL itu melakukan pencabulan. Bukan hanya itu, Bripka RHL juga sempat meminta uang sebesar Rp30 juta kepada MU untuk mengurus suaminya yang tersandung kasus narkoba.
"Untuk mengubah berita acara pemeriksaan biar hukumannya ringan. Tetap tidak terjadi, karena korban bilang uangnya dari mana," ungkap Riadi.
Diperiksa Propam Polrestabes Medan
Sebelumnya, Propam Polrestabes Medan telah menggelar sidang kode etik terhadap 8 personel Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan istri tahanan kasus narkoba tersebut, Kamis (11/11). Bripka RHL termasuk satu di antaranya.
Delapan personel Polsek Kutalimbaru itu menjalani sidang kode etik dengan berkas berpisah. Hukuman yang diberikan terhadap mereka mulai dari penundaan pendidikan hingga gaji. (Uga Andriansyah)
(mdk/gil)