Selain Harvey Moes, Ini Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU
Pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka.
Sedangkan pada perkara utamanya, sudah 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
- Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
- Besok! Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah di PN Tipikor
- Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Terkait Kasus Korupsi Timah
- Harvey Moeis Terseret Korupsi Rugikan Negara Rp271 Triliun, Bos PT Timah Ungkap Rugi Rp450 Miliar di 2023
Selain Harvey Moes, Ini Daftar Tersangka Korupsi Timah yang Dijerat TPPU
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI total menjerat enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Terkait dengan tersangka TPPU telah ditetapkan enam tersangka," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, (29/5).
Keenam tersangka yang dijerat TPPU yakni, suami artis Sandra Dewi sekaligus perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis; Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HL);
Kemudian, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI); Sugito Gunawan (SG) selaku Komisari Stanindo Inti Perkasa (SIP); Pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN), dan Dirut PT RBT Suparta.
Pengusutan TPPU ini dilakukan sebagai upaya untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan para tersangka. Dengan tujuan sebagai tindak lanjut mengembalikan kerugian negara.
“Yakinlah bahwa penyidik kejaksaan ini professional, bertindak dalam koridor ketentuan. Inj secara khusus memang saya minta ke ibu deputi ke teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara,” kata Kuntadi.
Untuk diketahui, hasil audit dari lembaga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap kasus tersebut, kerugian semula Rp271 triliun menjadi Rp300,003 triliun
Sementara dalam kasus ini, total tersangka sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal.
Berikut nama para tersangka:
- Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
- Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)
Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)
Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI)
Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN)
SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019
BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019
AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung
BGA (Bambang Gatot Ariyono) selaku mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
- Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)
- Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)
- Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)
- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL)
- Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN)
- Pihak Swasta, Toni Tamsil
- Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) beneficiary owner
- Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN)