Selain Mencabuli, Pembina Pramuka di Surabaya Juga Suruh Siswa Masturbasi
Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus dugaan pencabulan oleh pembina Pramuka terhadap 15 siswa di Surabaya. Sang pembina ternyata menyukai tontonan saat para siswa disuruh masturbasi hingga oral seks.
Ada fakta baru yang terungkap dalam kasus dugaan pencabulan oleh pembina Pramuka terhadap 15 siswa di Surabaya. Sang pembina ternyata menyukai tontonan saat para siswa disuruh masturbasi hingga oral seks.
Dengan menonton para anak didiknya bermain cabul solo, tersangka Rahmat Santoso Slamet alias Memet, merasa terpuaskan hasrat seksualnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Apa pengertian anak sulung? Anak sulung adalah istilah yang digunakan untuk menyebut anak yang lahir pertama atau yang tertua dalam suatu keluarga.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, selama ini perlakuan terhadap anak didik itu dilakukan di rumah orang tua tersangka.
"Tersangka memang sengaja memanggil korban ke rumahnya, dengan alasan menjalani tes untuk masuk grup inti Pramuka," ungkapnya, Rabu (24/7).
Ia menambahkan, pada saat berada di rumah tersangka inilah, para korban diminta untuk menjalani tes yang ditentukan olehnya. Setidaknya, ada 7 macam jenis tes yang diminta tersangka.
Mulai dari bertelanjang diri, bermain seks solo, hingga pelecehan seksual yang dilakukan tersangka pada para korban. "Selama ini tersangka juga suka menonton para korban melakukan kegiatan yang dia suruh. Seperti telanjang dan aktivitas seks lainnya," tegasnya.
Tidak hanya mencabuli, namun dengan menonton para siswa tersebut beradegan seperti yang diinginkannya, maka ia mengaku terpuaskan secara seksual. "Katanya dia merasa puas saat menonton anak-anak itu," tambahnya.
Terkait dengan hal itu, polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan tersangka ke dokter. Selain itu, polisi juga terus mengembangkan kasus ini, karena mendeteksi masih ada korban lain selain 15 siswa yang sudah teridentifikasi pernah menjadi korban tersangka.
Sebelumnya, Rahmat Santoso Slamet, seorang pembina Pramuka diduga mencabuli anak didiknya di beberapa sekolah di Surabaya. Ia diketahui telah melakukan aksi cabul ini pada siswa laki-laki sejak pertengahan 2016 lalu hingga terakhir pada 13 Juli 2019.
Setidaknya, ada 15 murid yang menjadi korban. Tiga di antaranya telah melapor ke polisi. Tersangka Rahmat mengaku menjadi pembina Pramuka sejak 2015.
Modusnya, tersangka mewajibkan pada korban yang mengikuti seleksi grup Pramuka inti bernama 'minion', di rumah tersangka Jalan Kupang Segunting, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Agar dapat mendekati para korbannya, tersangka selalu meminta pada para kader Pramuka laki-laki yang berumur antara 14 hingga 16 tahun bertandang ke rumahnya untuk mengikuti tes khusus. Tes khusus ini lah yang pada akhirnya menjadi modus tersangka untuk melakukan pencabulan pada para korban.
Dengan perbuatan itu pelaku dijerat dengan pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Polisi Datangi Sekolah, Cari Korban Lain Pelecehan Seksual Pembina Pramuka
Makan Ayam Geprek Super Pedas jadi Modus Pencabulan 15 Siswa oleh Pembina Pramuka
Alasan Pembina Pramuka Cabuli 15 Siswa: Pernah Jadi Korban Pelecehan
Polisi Periksa Kejiwaan Pembina Pramuka yang Cabuli 15 Siswa di Surabaya
Diduga Idap Kelainan Seks, Pembina Pramuka Cabuli 15 Orang Siswa di Surabaya