Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat masa hukuman eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, hakim turut memperberat SYL dengan membayar denda sebesar Rp44 miliar.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum," kata Ketua Hakim PT DKI, Artha Theresia dalam amar putusannya, Selasa (10/9).
Artha menilai, SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Dirjen Alat Dan Mesin Pertanian.
Mereka terukti telah melakukan pemerasan terhadap pegawai di Kementan dan terlibat dalam gratifikasi.
"Menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 20/Pid.SUS-DPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 11 Juli 2024," ujar Artha.
Kemudian kata Artha, apabila SYL tidak bisa membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya yang disita akan dilelang.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, SYL dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun atas perkara gratifikasi dan pemerasan terhadap Pejabat eselon I di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh dalam amat putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut melanggar sebagaimana dalam dakwaan primernya Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hakim juga turut memperberat hukuman Syahrul dengan dituntut membayar denda Rp300 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama empat bulan," ungkap Pontoh.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta.
Hakim juga menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 ditambah 30 ribu USD.
“Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.