Selebgram Aceh Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Akui Terima Rp200 Ribu per Minggu
Selebgram ini mengaku dibayar Rp200 ribu per pekan untuk mengendorse situs judi online.
Polisi menetapkan selebgram inisial NF (18) asal Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Perempuan ini mengaku mendapat bayaran Rp200 ribu sepekan kala mengendorse situs judi online itu.
"Kami telah memeriksa seorang selebgram berinisial NF asal Aceh Jaya. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi promotor judi online. Terhitung Rabu 17 Juli 2024, berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (17/7).
NF mengendorse situs judi online itu bermula pada Juni 2023 lalu. Ketika itu dia menerima tawaran dari agensi situs melalui direct messenger Instagram.
Selebgram ini mengaku tak mengenal agensi itu. Namun, dia tergiur dan sepakat bekerja sama karena ditawari bayaran Rp200 ribu per pekan.
Winardy menyebut NF sudah menerima uang dari agensi itu selama satu tahun dengan total Rp10 juta.
"Dia membenarkan dan mengakui kalau dirinya menjadi afiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. Salah satu alasannya mempromosikan judi online karena faktor ekonomi," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone jenis Iphone, simcard provider Telkomsel, dan satu akun Instagram milik NF.
NF disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.