Selewengkan Uang Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan
Usai melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank jatim Cabang Jombang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Usai melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank jatim Cabang Jombang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Jamkrida Jatim Achmad Nur Chasan dan mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jatim Bugi Sukswantoro.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, kedua tersangka ditahan setelah sempat menjalani pemeriksaan selama 7 jam oleh penyidik.
"Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim selama 20 hari ke depan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini, Rabu (14/11).
Didik menambahkan, Achmad Nur Chasan selaku Dirut PT Jamkrida Jatim pada tahun 2015 hingga 2018 pernah melakukan kasbon untuk kepentingan pribadi sebanyak 46 kali.
Rinciannya, tahun 2015 terdapat lima kali sebesar Rp 395 juta. Tahun 2016 sebanyak 20 kali transaksi sebesar Rp 1,9 miliar. Tahun 2017 terdapat 21 kali transaksi sebesar Rp 3,6 miliar. Tahun 2018 terdapat dua kali transaksi sebesar Rp 212 juta. Sehingga jumlah total sebesar Rp 6,7 miliar. Permintaan kasbon Nur Chasan ini disetujui tersangka Bugi.
"Awalnya OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menemukan dugaan kerugian negara di PT Jamkrida Jatim. Dari situlah, kami mulai melakukan penyelidikan kasus ini," pungkasnya.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Kasus Korupsi Dana KUR Rp 12,7 Miliar, Mantan Anggota DPRD Jombang Ditahan
KPK Periksa Staf Kelurahan Purutrejo dan Anggota DPRD Sumut Terkait Kasus Suap
Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Bukittinggi, Eks Pejabat Kemendagri Dibui 4 tahun
Kasus Suap Anak Usaha Sinar Mas, KPK Periksa Ketua DPRD Kalteng
3 Terdakwa Korupsi Danau Buatan di Rokan Hilir Dituntut 5 Tahun Penjara
Cegah Korupsi di Lingkungan Pemprov Jabar, Emil Minta Sekda 'Dekati' KPK