Sembunyikan 46,5 Gram Sabu di Anus, Warga Tanjung Balai Diringkus di Kualanamu
Saat barang bawaannya digeledah, petugas tidak menemukan narkoba apa pun. AM pun dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan di anus pria itu.
Seorang warga Tanjung Balai, Sumut, AM (41), diamankan petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Dia kedapatan menyelundupkan 46,5 gram sabu-sabu yang disembunyikan di anusnya.
AM ditangkap tak lama setelah turun dari pesawat AirAsia AA QZ 129 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Minggu (13/10). Dia diamankan dan digeledah setelah petugas Bea Cukai menganalisa dan melakukan profiling terhadap penumpang.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
"Kami memiliki alat yang bisa mendeteksi tubuh seseorang pernah menggunakan atau sedang membawa narkotika dalam tubuh," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Kamis (17/10).
Saat barang bawaannya digeledah, petugas tidak menemukan narkoba apa pun. AM pun dibawa ke rumah sakit untuk di-rontgen. Hasilnya, ditemukan benda mencurigakan di anus pria itu.
AM kemudian diberi obat pencahar. Benda mencurigakan itu keluar. Setelah bungkusan hitam itu dibuka, isinya dites dan positif narkotika jenis sabu.
Petugas langsung menahan AM. Dia dan barang bukti lalu diserahkan ke Polda Sumut.
Saat diinterogasi, AM yang sehari-hari berprofesi sebagai pengumpul kepiting ini mengaku membawa sabu-sabu itu karena disuruh kenalannya di Tanjung Balai bernama Ibas dengan janji upah Rp5 juta. Barang haram itu dipesan dari seseorang bernama Iwan di Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengungkapkan, penyelundup ini belum profesional. Asumsi ini didasarkan pada buruknya bungkusan narkoba itu.
"Bungkusannya kurang rapi. Bisa pecah di dalam. Ini sangat berpotensi membuat nyawa yang bersangkutan melayang jika kapsul itu pecah dalam anusnya. Kemungkinan dia (AM) tidak tahu bahwa ini bisa mengancam nyawanya," kata Hendri.
Dalam kasus ini, AM melanggar UU Kepabeanan dan UU Narkotika. Dia terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Baca juga:
Polisi Ungkap Kasus Sindikat Penyelundup Narkoba Jaringan Internasional
Kasus Narkoba Vicky Nitinegoro, Polda Metro Periksa Cairan Vape
15 Pengedar Narkoba di Rokan Hilir Diciduk Polisi
Meksiko Kerahkan Tentara ke Sarang Narkoba Setelah 14 Polisi Tewas Ditembak
Sutradara Amir Mirza Gumay Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba
Hari Ini, Nunung Hadirkan Saksi Meringankan