Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Sidang perdana akan digelar 11 Januari mendatang.
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej Kembali mengajukan gugatan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Eddy pernah mengajukan gugatan tetapi dicabut
"Memang betul telah diajukan kembali permohonan praperadilan oleh pemohon mantan wamenkumham Prof. Dr. Omar Hiariej yang didaftarkan ke kepaniteraan pidana PN jaksel hari Rabu 3 Januari 2024.
Kata Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (4/1).
PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Estiono untuk menangani perkara gugatan Eddy.
Rencananya, sidang gugatan akan digelar perdana pada pekan depan.
"Kemudian oleh hakim tunggal dimaksud, telah ditetapkan hari sidang pertama yaitu pada 11 Januari 2024," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Eddy telah mencabut permohonan gugatan praperadilan yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh KPK.
Kuasa Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Iwan Priyatno, mengatakan, telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.
Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon.
"Nanti setelah isoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.
Pengacara tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut.
"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Permohonan dimasukkan pada Senin (4/12) di kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam permohonannya itu juga terdapat adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengumumkan penetapan pada 9 November 2023 di media massa.