Sempat Kucing-kucingan dengan Polisi, Tambang Ilegal di Blora dan Pati Dibongkar
Dia menjelaskan dalam melakukan penindakan penambang ilegal ini, sempat terendus pelaku ketika petugas hendak melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas yang datang mendapati aktivitas sepi.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap dua tambang ilegal di dua lokasi Blora dan Pati. Dua pengelola diamankan. Dalam melakukan penambang liar tersebut modusnya kucing-kucingan dengan petugas saat akan dilakukan penggerebekan.
"Kita amankan dua pengelola tambang DSU dan DAS. Kedua pengelola ini terlapor masih dilakukan penyidikan," kata Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Robert Sihombing, Rabu (8/2).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Dia menjelaskan dalam melakukan penindakan penambang ilegal ini, sempat terendus pelaku ketika petugas hendak melakukan penggerebekan di lokasi. Petugas yang datang mendapati aktivitas sepi. Namun pihaknya kembali mematangkan strategi, tim kemudian kembali mendatangi lokasi penambangan ilegal itu hingga akhirnya digerebek pada 26 Januari 2023.
"Di Todanan Blora dan Pati petugas mendapati aktivitas penambangan menggunakan 1 unit alat berat ekskavator merek Doosan yang sedang melakukan aktivitas pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug kita hentikan," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara penambangan tanah urug di dua lokasi Blora dan Pati itu belum lama beroperasi. Hasil tambang tanah urug tersebut dijual langsung kepada orang yang membutuhkan untuk keperluan pembangunan atau perbaikan rumah.
"Untuk penambang di Pati sudah jalan enam bulan, dan di Blora empat bulan. Masing-masing tanah luasan 4 hektar. Hasilnya tanah urug dijual perorangan, satu truk isinya 8 kubik tanah harganya Rp 85 ribu, untuk sopir nanti jualnya sekitar Rp 120 ribu hingga Rp125 ribu," jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatemg Kombes Iqbal Alqudusy menyebut perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Kami melengkapi administrasi penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah," kata Iqbal.
Barang bukti yang disita polisi yakni uang Rp1,2 juta, eksavator yang diambil akinya, kantong plastik yang berisi tanah urug, buku catatan ritase. Pelaku melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja.
"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi IUP, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUPJ dan IUP dipidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100miliar," pungkas Iqbal.
(mdk/eko)