Sempat Pindah ke Filipina, Komplotan Judi Online "Raja Hoki" Diringkus di Batam
Komplotan pengelola judi online "Raja Hoki" diringkus di Batam. Jaringan ini digulung setelah sempat memindahkan operasionalnya ke Filipina dan Malaysia.
Komplotan pengelola judi online "Raja Hoki" diringkus di Batam. Jaringan ini digulung setelah sempat memindahkan operasionalnya ke Filipina dan Malaysia.
Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menangkap tiga orang anggota komplotan ini. Ketiga tersangka merupakan warga Batam berinisial H (32), I (34), dan A (42). Mereka berperan sebagai bandar dan administrator.
-
Kapan judi online mulai menjadi fenomena? Meskipun perjudian sudah ada sejak beberapa ratus tahun yang lalu, judi online menjadi fenomena pada pertengahan tahun 90-an, tak lama setelah internet ditemukan.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Apa yang dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi tentang judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemain yang kecanduan judi online sebagian besar masih berusia muda.
"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui postingan media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2).
Ia mengatakan, tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Karena ada banyak keluhan dari masyarakat, mereka sempat pindah ke Filipina.
"Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap," kata Nasriadi.
Terungkap dari Akun Instagram
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan patroli siber dan mendapati akun Instagram Raja Hoki. Akun itu mem-posting permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi.
"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam," ucapnya seperti dilansir Antara.
Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.
"Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya. Akibat perbuatannya, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat (2), Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 karena membuat postingan yang mengajak melakukan unsur perjudian. Mereka terancam hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
(mdk/yan)