Seorang Napi LP Kajhu Peras Siswa Melalui Instagram
Melalui akun instagram itu, pelaku mengirim pesan dengan meminta sejumlah uang. Pelaku juga mengancam korban bila tidak mau memenuhi permintaannya. Karena takut, korban pun memenuhi permintaan pelaku yang sedang mendekam di balik jeruji besi.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Kajhu, Aceh Besar berinisial RJ (23) alias Koko, Jumat (7/2). Dia diduga melakukan pemerasan terhadap seorang siswa berusia 14 tahun melalui akun instagram.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Taufik menjelaskan, pelaku dengan korban hanya berteman di media sosial. Mereka belum saling kenal di dunia nyata.
-
Kapan Perang Kamang terjadi? Perang Belasting yang berlangsung di Kamang ini kemudian disebut juga dengan peristiwa Perang Kamang yang terjadi sekira tahun 1908.
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Kapan Marsose resmi dikerahkan di Aceh? Satuan ini resmi diterjunkan di Aceh pada tahun 1890, tugasnya sama seperti satuan Kepolisian dan terkadang membantu tugas-tugas kemiliteran apabila dibutuhkan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Apa itu Pecak Bandeng? Awalnya hanya ikan bandeng yang diberi sambal Mengutip YouTube Assaadah Documentation, pecak bandeng mulanya merupakan menu ikan bandeng yang dibakar lalu diberi sambal.
Melalui akun instagram itu, pelaku mengirim pesan dengan meminta sejumlah uang. Pelaku juga mengancam korban bila tidak mau memenuhi permintaannya. Karena takut, korban pun memenuhi permintaan pelaku yang sedang mendekam di balik jeruji besi.
Merasa terancam, korban berupaya memenuhi permintaan pelaku. Namun rencana itu diketahui rekan-rekannya di sekolah dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Uang yang diminta oleh pelaku belum dikirim oleh korban saat itu.
Setelah itu petugas kepolisian langsung bekerja untuk melakukan penyelidikan. Pelaku kemudian mengutus kurirnya untuk mengambil uang sebesar Rp 400.000 pada korban.
Saat itulah pihak kepolisian sudah berada di lokasi. Kurir berinisial RA menemui korban untuk mengambil uang tersebut. Korban sudah menyiapkan uang lembaran Rp100.000 sebanyak empat lembar dalam amplop.
Personel Unit Tipiter Satreskrim Polresta banda Aceh sudah berada di lokasi untuk menangkap tangan kurir tersebut. Saat kurir itu mengambil uang dari korban, petugas langsung meringkus di salah satu sekolah di Banda Aceh.
"Pelaku dengan korban belum pernah bertemu. Namun mereka hanya saling mengenal melalui media sosial dan sudah saling mengetahui nomor handphone," ucap Kasat Reskrim Taufik.
Berdasarkan barang bukti tangkapan layar percakapan melalui pesan akun instagram. Pelaku mengirim pesan mengancam. Seperti 'Tunggu saja, kalau saya keluar, saya pukul kamu.'
Korban sudah mengetahui bahwa pelaku sedang menjalani kurungan di LP Kelas II B, Kajhu. Kata Taufik, karena korban masih anak-anak merasa ketakutan dan terganggu psikologinya. Sehingga korban memenuhi permintaan pelaku.
Memeras untuk Kebutuhan di Sel
Dari hasil pengembangan, ternyata aksi pemerasan melalui instagram sudah dilakukan beberapa kali sejak tiga bulan lalu. Bahkan perkiraan Taufik, ada lebih tiga orang yang menjadi korban.
Menurut Taufik, total uang hasil memeras dari akun instagram yang dilakukan pelaku sudah mencapai Rp2.150.000. Tapi yang baru membuat laporan polisi baru satu orang dengan kerugian Rp400.000 dan sudah dijadikan barang bukti.
"Saya berharap yang merasa jadi korban untuk segera membuat laporan polisi, apa lagi semua sasaran adalah anak," pintanya.
Menyangkut dengan penggunaan handphone di LP, sebut Taufik, ini masih dalam pengembangan. Penyidik akan meminta keterangan pada petugas LP, apakah itu milik pelaku atau petugas LP.
Pelaku ditahan di LP Kelas II B Kajhu terkait beberapa kasus. Di antaranya penjambretan, penganiayaan dan pencurian mengendalikan pemerasan dengan memanfaatkan kawan-kawannya untuk memeras seorang pelajar salah satu sekolah di Banda Aceh.
Dia divonis bersalah oleh majelis hakim 2,5 tahun penjara dan sudah menjalani kurungan selama 1 tahun. Sekarang pelaku kembali terlibat tindak pidana lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda sebesar 1 miliar
"Kurir masih sedang kita lakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sementara itu Koko mengaku memeras anak di bawah umur untuk memenuhi kebutuhannya di sel. Seperti membeli makanan, kopi dan sejumlah kebutuhan lainnya.
"Kurir saya kasih uang juga," kata pelaku.
Koko mengaku handphone yang dipergunakan untuk mengirim pesan di balik sel itu milik pribadinya. "Itu HP saya, bukan punya petugas LP," tutupnya.
(mdk/noe)