Seorang PNS Pemkab Purwakarta Cabuli Bocah di Toilet Pasar Cikampek
Polisi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta, SPD (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur warga Cikampek. Tersangka mengenal salah satu korban melalui media sosial.
Polisi menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Purwakarta, SPD (44) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima anak di bawah umur warga Cikampek. Tersangka mengenal salah satu korban melalui media sosial.
Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu menerangkan, kasus ini terungkap setelah mendapat laporan dari AM (48) orang tua salah satu korban. Perbuatan pelaku dilakukan pada 16 April 2020 di toilet Pasar Cikampek.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Dimana letak Purwakarta? Terletak di jantung Provinsi Jawa Barat, wilayah ini tidak hanya dikenal dengan keindahan budaya Sunda, tetapi juga peradaban masa lampau dan masa kininya.
-
Apa yang diharapkan dari Dana Desa di Purwakarta? “Alhamdulillah, dana desa sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Purwakarta, khususnya yang berada di desa. Ini terlihat dari jumlah Desa Mandiri di Purwakarta yang meningkat menjadi 60 desa, dari yang sebelumnya 25 desa. Capaian ini merupakan lompatan yang luar biasa bagi Purwakarta,” ucap Anne.
-
Dimana lokasi ngabuburit di pinggir rel yang populer di Purwakarta? Diketahui kawasan perlintasan rel yang dijadikan tempat untuk ngabuburit muda-mudi Purwakarta berada di sekitaran Jalan Kemuning, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta kota.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Dimana lokasi Kecamatan Sukasari di Purwakarta? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
"Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban," kata Faisal di Mapolres Karawang, Kamis (16/7).
Dikatakan Faisal, korban DV (16) diperlakukan tidak senonoh oleh SDP di toilet Pasar Cikampek, setelah berkenalan melalui media sosial.
Selain DV, temannya inisial IG (16) juga secara bersamaan menjadi korban pencabulan di tempat yang sama secara bergantian oleh tersangka.
"Dari keterangan korban, saat pencabulan dilakukan tersangka bersama temannya secara bergantian," katanya
Tersangka sering mengincar calon korbannya melalui media sosial dan di fasilitas umum. Caranya dengan mengajak korban main gim hingga ditraktir makan. Korban juga diiming-imingi uang Rp50 ribu.
Jumlah korban saat ini mencapai lima orang. Aksi pencabulan dilakukan sejak tahun 2017. "Korban sebelum dicabuli dikasih uang dan diajak main gim hingga makan, jumlah korban baru terdata lima orang malah bisa lebih," jelasnya.
Barang bukti yang yang diamankan polisi berupa HP milik tersangka. Dia dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Faisal.
(mdk/cob)