Seorang Pria di Jambi Bawa Kabur Uang Alfamart Rp2,8 Miliar
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart. Pelaku bernama Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap seorang pria yang merupakan pelaku penggelapan uang sebesar Rp2,8 miliar milik perusahaan ritel Alfamart. Pelaku bernama Jelly Paris Waruwu (31) warga RT 25 Keluruhan Penyegat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap tim Resmob di salah satu kota di Sumatera Barat, setelah melarikan diri usai dilaporkan pihak perusahaan ke polisi atas kasus penggelapan," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Rabu (22/9).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kasus perceraian ini terjadi? Berikut cerita lengkapnya yang dikutip dari odditycentral.com pada (19/4).
-
Kapan jangkar tersebut ditemukan? Berdasarkan informasi dari pengelola vihara, jangkar ini ditemukan bukan dari dasar laut melainkan terkubur di dalam tanah. Saat ditemukan, tengah dilakukan perluasan di sekitar vihara. Namun ternyata ketika masuk tahap penggalian ditemukan bongkahan baja berbentuk jangkar tersebut.
Kejadian tersebut berawal pada 2 Agustus 2021, pelaku izin kepada kepala toko di perusahaan Alfamart untuk menyetor hasil penjualan hari Sabtu ke bank. Namun hingga sore hari pelaku tidak datang ke toko lagi.
Kepala toko menelepon dan mencari pelaku namun tidak ditemukan lagi. Ternyata pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 3 Agustus 2021.
Atas kejadian itu pihak Alfamart melakukan audit stok di TKP, menemukan kejanggalan dan setelah diperiksa ternyata ada ketidaksesuaian atau selisih antara fisik dengan stok di komputer toko sebesar Rp2.809.617.913.
Kaswandi Irwan mengatakan, pada Selasa lalu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang dipimpin oleh Iptu Rifqi Abdillah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku di tempat persembunyiannya di Provinsi Sumatera Barat.
Kemudian tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berangkat menuju Provinsi Sumatera Barat dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut, setelah melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Sat Reskrim Polsek Sepuluh Koto.
Tim akhirnya mengetahui tempat persembunyian pelaku tersebut, kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan barang bukti yang kemudian dibawa ke Mapolda Jambi.
Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/9) sekitar pukul 08.30 WIB di tempat persembunyian di kawasan Kelurahan Aie Angek, Kecamatan Sepuluh Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu KTP, SIM atas nama pelaku, dua unit handphone, dompet berwarna hitam, kartu ATM BCA atas nama Dewi Rahayu dengan saldo Rp8.545.789 dan uang tunai berjumlah Rp1.300.000.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Polda Jambi guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutur Kaswandi Irwan.
Baca juga:
Teller Bank di Dumai Tilap Uang Nasabah Rp1,2 Miliar untuk Bayar Pinjol
Buat Kredit Fiktif, Karyawan Koperasi di Gombong Bawa Kabur Rp700 Juta
Ungkap Penggelapan, Polres Metro Depok Serahkan 31 Mobil ke Pemilik
Modus Transaksi Fiktif, Sales di Kutowinangun Gelapkan Uang Perusahaan Rp900 Juta
Jadi Tersangka, Kadinkes Kepulauan Meranti Gelapkan 3.000 Alat Tes Antigen
Kasus Pemalsuan Bilyet Deposito, 2 Pegawai BNI Makassar Kembali Jadi Tersangka