Sepak Terjang Afrizal Hady, Hakim yang Bebaskan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dari Jeratan Tersangka KPK
Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sepak terjang hakim Afrizal Hady menjadi sorotan setelah mengabulkan gugatan praperadilan diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor terkait status tersangka kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Keputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya menetapkan Sahbirin Noor tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Paman Birin ditetapkan bareng enam tersangka lainnya pada Selasa (8/10).
- Laporan Kinerja Dewas KPK dalam 5 Tahun: Sanksi Etik 109 Pegawai hingga Pimpinan, Termasuk Firli Bahuri
- Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
- Seleksi Capim KPK Sepi Peminat, Agus Rahardjo Singgung Komitmen Pimpinan Negara
- KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
Namun hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat. Hakim Afrizal juga menyatakan perbuatan KPK yang menerbitkan sprindik menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.
Sprindik adalah singkatan dari surat perintah penyidikan, yaitu dokumen resmi yang berisi perintah kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana.
Sprindik dibuat setelah ada kesimpulan dari evaluasi atau gelar perkara bahwa suatu tindak pidana telah terjadi. Sprindik ditandatangani oleh atasan penyidik, yang merupakan pejabat yang diangkat secara struktural. Sprindik berisi nama tersangka dan perkaranya
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Profil Afrizal Hady
Keputusan hakim Afrizal ini menjadi sorotan. Latar belakang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutus perkara praperadilan itu turut ditelusuri. Berikut ulasannya dirangkum merdeka.com dari pelbagai sumber.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi saat ini menjabat Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan golongan/pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Afrizal lahir pada 23 Mei 1969, sebagaimana tertera Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pendidikan
Afrizal pernah berkuliah jurusan Hukum Internasional di Universitas Andalas Padang angkatan 1989. Dia menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang S2 dengan mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH.) dan Magister Hukum (M.H.).
Afrizal pernah dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada tanggal 19 Februari 2021. Kemudian pada 11 November 2021, ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Pada 2018, Afrizal mengemban amanat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang, kabupaten Dairi (Sumatera Utara). Tercatat, Afrizal Hadi juga pernah menjabat hakim pengadilan negeri di Mandailing Natal di tahun 2009, kemudian dipindah ke Banyuwangi (Jawa Timur).
Pimpin Sidang Obstruction of Justice Kasus Ferdy Sambo
Sebelum memimpin praperadilan Sahbirin Noor, Afrizal juga pernah menjadi ketua majelis hakim dalam sidang obstruction of justice terhadap terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel.
Saat itu, Afrizal menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan untuk Irfan Widyanto. Hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.