Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel
MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg
MNZ ditemukan 30 paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram.
- Bawa Sabu 30 Kg dan 11.000 Ekstasi, Polisi Polres Muratara Riau Disergap Petugas Bersejata Laras Panjang
- Polres Jakbar Bongkar Penyelundupan Narkoba, Modus Modif Mobil Jadi Tempat Penyimpanan 11 Kg Sabu
- Simpan Narkoba dalam Gudang di Samping Kantor Kejati Sumsel, Bandar Berhasil Jual 140 Kg Sabu
- Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Sepak Terjang MNZ di Balik Penyelunduan Puluhan Kg Sabu di Sulsel
Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Barru bersama Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap seorang pria inisial MNZ di Pelabuhan Awarenge, Kabupaten Barru.
Dari MNZ ditemukan 30 paket narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 30 kilogram dari Tarakan, Kalimantan Utara dengan tujuan Kabupaten Sidrap.
Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R Tjahjadi mengatakan, dalam pengungkapan penyelundupan sabu seberat 30 Kg tersebut diamankan satu orang inisial MNZ. Andi Rian menyebut MNZ merupakan seorang residivis.
"Kemudian dari tersangka yang diamankan selaku penerima di dermaga kiriman narkoba ini juga merupakan residivis, karena yang bersangkutan dari hasil pemeriksaan dan keterangan bersangkutan juga mengakui bahwa dia yang kedua kali (menerima kiriman paket sabu)," ujarnya saat rilis di Mapolda Sulsel, Selasa (30/4).
Rian menjelaskan, sebelum tertangkap ternyata MNZ sebelumnya sudah menerima paket sabu seberat 17 Kg. Kiriman tersebut terjadi pada Maret 2024 atau saat Ramadan dari pengirim yang sama.
"Sebelumnya dia berhasil membawa dan memasukkan 17 kg dan itu sama berujung (tujuan) ke Kabupaten Sidrap. Ini juga sementara penyidik sedang mendalami dan mengupayakan control delivery terhadap penerima barang ini atau sedang didalami," sebutnya.
Andi Rian mengaku terungkapnya penyelundupan 17 Kg sabu tersebut berdasarkan keterangan MNZ. Mantan Kapolda Kalimantan Selatan ini menyebut 17 kg tersebut sudah berhasil diselundupkan ke Kabupaten Sidrap.
"17 Kg sudah lolos ke pasar (narkoba di Sidrap). Ini menarik karena pengakuan tersangka," ungkapnya.
Andi Rian mengungkapkan MNZ mendapatkan upah sebesar Rp30 juta setelah berhasil mengambil dan mengantar sabu 17 Kg. Tapi untuk upah 30 Kg sabu, Rian menyebut MNZ belum menerima.
"Tersangka ini menerima bayaran Rp30 juta, karena dia berhasil mengantarkan. Kalau yang sekarang (penyelundupan 30 Kg sabu) belum terima karena belum berhasil," kata dia.
Andi Rian menyebut Pelabuhan Awarenge, Kabupaten Barru merupakan jalur tikus penyelundupan narkoba.
"Pelabuhan Awarenge ini termasuk jalur tikus. Justru ini berawal dari teman-teman penyidik bahwa akan ada barang masuk. Oleh karena itu dilakukan pendalaman, kemudian berhasil mengungkap kasus ini," kata dia.
Andi Rian menambahkan untuk pengungkapan penyelundupan 30 Kg sabu tersebut, pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.
"Dan sekarang ini sedang dikembangkan teman-teman penyidik. Supaya bisa kita kembangkan ke atas dan ke bawah," ucapnya.