Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
- Prabowo Tak Ingin Terburu-buru Bentuk Danantara, Ini Alasannya
- Buronan Kasus Robot Trading Viral Blast Ditangkap, Tinggal di Thailand Bersama Istrinya Sejak 2022
- Akhir Pelarian DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Global Putra Wibowo, Dibekuk di Bangkok
- DPO Kasus Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo Ditangkap!
Sepak Terjang Putra Wibowo, Bos Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Yang Kuras Dana Nasabah Rp1,8 Triliun
Penyidik Bareskrim Polri mengakhiri pelarian Putra Wibowo alias PW sebagai tersangka kasus investasi robot trading Viral Blast Global. Putra ditangkap penyidik Bareskrim Polri di Bangkok, Thailand pada Sabtu (27/1).
Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2022. Dia merupakan tersangka kasus penipuan investasi bodong dengan meraup keuntungan dari nasabah hingga Rp1,8 Triliun.
Penangkapan Putra setelah terdeteksi polisi usai ditemukan pelanggaran keimigrasian di negeri gajah putih itu.
"Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri, kemudian kita bersama sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok," tutur Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/1).
Konstruksi Kasus Penipuan
Kasus penipuan dilakukan Putra terungkap berdasarkan laporan 12 ribu member PT Trans Global Karya, perusahaan didirikan Putra di Surabaya, Jawa Timur.
Para korban diiming-imingi mendapat keuntungan bervariasi dengan berinvesatasi di aplikasi robot trading Viral Blast Global yang dibuat Putra.
Diketahui aplikasi tersebut ada di bawah naungan PT Trans Global Karya yang tidak memiliki izin melakukan pedagangan bisnis robot trading.
Modus penipuan
Modus penipuan dilakukan Putra, menawarkan konsep investasi dengan menonjolkan legalitas, dengan proteksi pengembalian modal apabila di dalam melakukan transaksi trading mengalami lose. Korban pun semakin yakin dengan adanya sistem proteksi selama masa kontrak.
Polisi kemudian membongkar adanya jaringan penyedia investasi bodong melalui aplikasi robot trading bernama Viral Blast Global dengan skema Ponzi.
Skema Ponzi sendiri adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
Jumlah tersangka
Total ada empat tersangka yang ditangkap oleh penyidik dalam pada awalnya. Dimana dalam kasus ini diduga turut melibatkan ribuan memberi dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun. Dimana dari empat tersangka, tiga diantaranya RPW, MU, JHP. Sementara PW telah masuk dalam daftar red notice.
Aset disita polisi
Penyitaan berikutnya dilakukan penyidik, secara total ada Rp22.945.000.000 uang tunai yang disita. Dalam penelusurannya, rupanya tiga klub sepak bola di Indonesia sempat kecipratan uang hasil investasi bodong itu. Mereka adalah Persija Jakarta, Bhayangkara FC, dan Madura United
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut uang yang disita itu, Rp1,5 miliar diantaranya telah diserahkan ke polisi.
"Uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola Tanah Air, ada tiga klub bola di tanah air," ucap Ramadhan.
Polisi juga melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast.
Untuk ketiga tersangka telah terlebih dahulu jalani persidangan dan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan, diantaranya Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun, dan saudara Minggus Umboh 16 tahun.
Saat ini, penyidik sedang menelusuri aset atau tracing asset milik Putra Wibowo untuk kemudian diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dikenakan Pasal 105 Juncto Pasal 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 378 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.