Sepanjang 2016, dua PNS di Jabar dipecat dengan tidak hormat
Sepanjang 2016, dua PNS di Jabar dipecat dengan tidak hormat. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memberhentikan tidak hormat dua PNS pada 2016. Selain itu, ada 10 PNS dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau atas permintaan sendiri.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memberhentikan tidak hormat dua PNS pada 2016. Selain itu, ada 10 PNS dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat atau atas permintaan sendiri.
"Ada 10 orang PNS diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS dan dua orang PNS dari kabupaten/kota diberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Kepala Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat Iip Hidajat, Kamis (5/1).
Menurutnya, total PNS yang dijatuhi hukuman disiplin ini ada sebanyak 19 orang. Dia menyebut, hukuman disiplin yang dilayangkan pada aparatur sipil negara ini sebenarnya menurun dibandingkan 2015 lalu.
"Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun 2015 yakni sebanyak 22 PNS dijatuhi hukuman disiplin," imbuhnya.
Selain 12 orang yang sudah tidak lagi menjadi PNS sebanyak empat PNS diberikan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, dan tiga PNS diberikan hukuman pembebasan dari jabatan struktural.
Sejumlah faktor yang membuat jumlah PNS yang dijatuhi sanksi pada tahun 2016 lebih sedikit dibandingkan tahun 2015 salah satunya ialah karena pola pembinaan ke seluruh organisasi perangkat daerah yang masif. Selain itu pihaknya menggelar diskusi dan koordinasi dengan para atasan langsung. Karena jika atasan langsung membiarkan bawahannya melanggar dan tidak dibina maka atasannya juga akan dijatuhi hukuman.
"Kami memberikan layanan konsultasi bila menghadapi permasalahan kepegawaian dan kami juga menerapkan pola 'jemput bola' bila ada info atau sinyal mengarah kepada pelanggaran peraturan ke-PNS-an," terangnya.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.