Sepanjang 2017, 214 WNA ditolak masuk ke Sumut & 39 lainnya dideportasi
Sepanjang 2017, tercatat 214 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain itu, 39 orang dideportasi karena melakukan pelanggaran.
Sepanjang 2017, tercatat 214 warga negara asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain itu, 39 orang dideportasi karena melakukan pelanggaran.
"Kita lakukan penolakan terhadap 214 orang WNA di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Kualanamu sejak Januari hingga 9 Desember 2017," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite, Selasa (19/12).
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
Ratusan WNA itu ditolak karena berbagai alasan. Semisal, tidak adanya tiket kembali atau tidak memiliki visa. Petugas imigrasi menemukan WNA yang datang menggunakan visa bebas yang diduga akan mencari pekerjaan.
Fery menjelaskan alasan mendeportasi 39 WNA. Mereka diusir dari Indonesia karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka yang dideportasi terdiri dari 33 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka yang dideportasi di antaranya berasal dari China, Malaysia dan Nepal.
"Kita juga lakukan tindakan projustisia terhadap 5 WNA sejak Januari hingga 18 Desember 2017. Rinciannya, 4 WNA asal Nepal dan 1 orang dari Thailand. Mereka juga telah melakukan pelanggaran keimigrasian," jelas Fery.
Baca juga:
Warga Bulusulur resah, 9 WN China dideportasi suka mandi bugil di sembarang tempat
Survei untuk perumahan di Wonogiri, sembilan warga China dideportasi
DPR sebut Indonesia siap terima WNI dideportasi AS
WNI di AS korban kerusuhan 1998 minta suaka politik dan pindah warga negara
Takut pulang ke Indonesia, WNI korban kerusuhan Mei 1998 di AS terancam dideportasi