Serahkan Jaksa Tersangka Suap ke KPK, Kejagung Diapresiasi
Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), tersangka suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), tersangka suap lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019 diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sikap Kejagung itu mendapat pujian dari sejumlah pihak. Di antaranya Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat Jaringan Reformasi Rakyat (BPP Jarrak), John Kelly Nahadin.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Nahadin menilai langkah Kejagung menunjukkan sikap tidak pandang bulu. Siapa pun yang dianggap terlibat dalam perkara korupsi harus menjalani proses hukum.
"Harus diakui bahwa apa yang dilakukan Kejagung sangat terpuji. Kita perlu mengapresiasinya," ujar Nahadin, Jakarta, Kamis (22/08).
Dia menegaskan bahwa Kejagung memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. "Selama ini kan publik an sich (pada hakikatnya) jika Kejagung kurang bergairah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Tapi apa yang terjadi sekarang justru membalikkan dugaan publik selama ini," tegasnya.
Nahadin kemudian menyerukan agar masyarakat ke depan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum.
"Jadi mari ke depan bersama-sama kita dukung upaya pemberantasan korupsi, baik yang dilakukan KPK, Kejagung dan lembaga lainnya," ajak Nahadin.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam OTT di Yogyakarta. Dua tersangka adalah Jaksa Anggota TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitri (ESF) dan Jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL), selaku penerima suap.
Sementara satu tersangka lagi adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan (GYA), selaku pemberi suap.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus ini berawal ketika Dinas PUPKP Kota Yogyakarta melaksanakan lelang pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar.
Proyek tersebut dikawal oleh Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta, salah satu anggota Tim TP4D ini adalah ESF (Eka Safitra)," tutur Alexander di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Menurut Alexander, Eka Safitri memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta bernama Satriawan Sulaksono (SSL). Satriawan lah yang mengenalkan Eka kepada Gabriella Yuan Ana (GYA), Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri yang juga mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP tersebut.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Tak Ikut Campur Kelanjutan Proyek Saluran Air Yogyakarta
Dalami Suap Lelang Proyek, KPK Geledah Kantor PUPKP dan BLP Kota Yogyakarta
Dalami Kasus Suap Jaksa, KPK Geledah Kantor Rekanan Dinas PUPK Yogyakarta
KPK Tahan Jaksa Kejari Surakarta Satriawan Tersangka Suap Lelang Proyek
Kejagung Berhentikan Sementara 2 Jaksa Terjaring OTT KPK di Yogyakarta
Jaksa Agung Serahkan Tersangka OTT Satriawan Sulaksono ke KPK