Serda Z Ditahan Sejak Kemarin, Berkas Istrinya Dikirim ke Polres Cimahi
Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua Z dihukum 14 hari penahanan fisik. Hukuman ini akibat komentar istrinya L di media sosial yang bernada sindiran terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua Z dihukum 14 hari penahanan fisik. Hukuman ini akibat komentar istrinya L di media sosial yang bernada sindiran terkait penusukan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu mengatakan, Z telah menjalani hukuman penahanan fisik itu sejak Sabtu (12/10), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
-
Kapan Jenderal Wismoyo menjabat sebagai Kepala Staf TNI AD? Jenderal TNI Wismoyo Arismunandar menjabat Kepala Staf TNI AD dari tahun 1993 sampai 1995.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Apa profesi Serda Winda Anggita selain sebagai anggota TNI? Selain menjadi sosok yang selalu tampil modis dan berpenampilan kekinian, Winda Anggita telah mencapai prestasi luar biasa sebagai seorang guru di militer.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda Z)," kata Rambu, Minggu (13/10).
Menurut Rambu, Z dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka Z dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.
Sementara itu untuk Z, kata dia, harus berurusan dengan polisi karena dia seorang sipil. Hukum militer dan aturan-aturan militer tidak berlaku atas Z.
Rambu menyatakan, "Berkas istri (Serda Z) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD."
Dengan demikian, ia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga:
Istri Komentar Nyinyir Soal Wiranto, Serda Z Ditahan Selama 14 Hari
Nyinyiri Penyerangan Wiranto, Petinggi Dinas Pendidikan Kampar Diperiksa Polisi
Dicopot Gara-Gara Komentar Nyinyir Istri, Dandim Kendari Mengaku Ikhlas
Ini Dasar Hukum TNI Copot 3 Anggota yang Istrinya Nyinyiri Penyerangan Wiranto
Pangdam XIV/Hasanuddin Ingatkan Dandim Kendari Baru dan Keluarga Agar Bijak Bermedsos