Seskab: Pejabat publik wajib lapor harta kekayaan ke KPK!
Sebenarnya bagi orang yang tertib melaporkan harta kekayaannya akan menikmati hidup lebih tenang.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung meminta seluruh pejabat negara melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak ada pengecualian, baik pejabat legislatif, yudikatif maupun eksekutif.
"Ya sebagai pejabat publik siapa saja itu memang berkewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) baik saat dia dilantik maupun dia selesai jabatannya," kata Pramono di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (11/3).
Politisi PDIP ini menuturkan, sebenarnya bagi orang yang tertib melaporkan harta kekayaannya akan menikmati hidup lebih tenang. Hal ini diakui setelah dirinya mengisi LHKPN lebih dari tujuh kali selama menjabat sebagai pejabat negara.
"Sejak dulu saya lapor harta kekayaan, terakhir sejak dilantik sebagai Seskab," sambungnya.
Pramono juga menyindir pimpinan tertinggi lembaga yang hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaannya. Namun dia tidak menyebutkan nama.
"Yang berkewajiban melaporkan LHKPN laporkan lah, apalagi menjadi pimpinan di lembaga tinggi negara," ujarnya.
Untuk diketahui, belakangan Ade Komarudin santer dibicarakan lantaran pascadilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pengganti Setya Novanto, belum mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Akom sapaan akrab Ade Komarudin mengaku tengah sibuk sehingga belum sempat mengisi LHKPN.
Berdasarkan telusuran Koalisi Masyarakat, diduga sekitar enam puluh persen dari lima ratusan lebih anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN. Koalisi ini kemudian mendesak KPK membeberkan nama-nama anggota DPR tersebut.
Baca juga:
Sindir Ketua DPR, politikus NasDem sebut serahkan LHKPN itu wajib
Akom 15 tahun tak lapor harta, Luhut bilang 'kadang kita munafik'
Politikus PKS ini sebut lapor LHKPN tak wajib bagi anggota DPR aktif
Tak cuma buat Akom, MKD minta DPRD juga lapor LHKPN ke KPK
Soal LHKPN,kubu Akom merasa jadi sasaran tembak caketum Golkar stres
Data KPK, 37,2 persen anggota DPR belum lapor harta kekayaan
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Apa yang didorong oleh DPR RI kepada pihak kepolisian? Komisi III Dukung Polisi Tindak Tegas Pengguna Nopol Palsu Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang kedapatan menggunakan nomor polisi (nopol) palsu. Penertiban pelat nomor rahasia palsu ini lantas mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Kata dia, pemakaian pelat palsu erat kaitannya dengan aksi sewenang-wenang di jalan yang merugikan masyarakat.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.