Setop kasus korupsi dana desa, Kajari Pidie dilaporkan ke Kejati Aceh
Laporan yang disampaikan MaTA melalui surat turut juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dalam surat dengan nomor 025/B/MaTA/IV/2018, MaTA meminta kepada Asisten Pengawas Kejati Aceh untuk memeriksa Kepala Kejari Pidie, Efendi, SH, MH.
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi, SH, MH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh karena telah menghentikan perkara dugaan korupsi dana desa di Gampong Jeuleupe Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie tahun 2016-2017.
"Penghentian ini dilatarbelakangi karena oknum Geuchik (kepala desa) yang diduga terlibat telah mengembalikan kerugian negara," kata Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi, Kamis (12/4).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Di mana korupsi dana desa paling banyak ditemukan? Dari sepuluh besar, sektor desa paling banyak dengan total 187," kata Peneliti ICW Diky Anindya dalam rilis terkait Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2023, Senin (20/5).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
Laporan yang disampaikan MaTA melalui surat turut juga disampaikan ke Jaksa Agung Muda (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Dalam surat dengan nomor 025/B/MaTA/IV/2018, MaTA meminta kepada Asisten Pengawas Kejati Aceh untuk memeriksa Kepala Kejari Pidie, Efendi, SH, MH.
"Tindakan yang dilakukan oleh Kejari Sigli telah menimbulkan keresahan di kalangan penegak hukum yang sedang mengusut kasus serupa," tegasnya.
Katanya, oknum yang terlibat dalam salah satu kasus korupsi akan berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan. Dan setelah kerugian dikembalikan, akan meminta kepada penyidik untuk menghentikan kasusnya.
"Tentu, hal ini sangat merepotkan aparat penegak hukum nantinya," jelasnya.
Disisi lain, sebutnya, penghentian ini juga memberi pembelajaran kepada oknum masyarakat untuk melakukan penyimpangan anggaran. Jika kemudian praktik jahat tersebut terbongkar, tinggal mengembalikan kerugian negara maka proses pengusutannya akan dihentikan.
Menurut Baihaqi, penghentian kasus yang dipraktikkan Kejari Sigli dapat meruntuhkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini didengungkan oleh banyak pihak.
Merujuk pada ketentuan Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.
"Sehingga patut diduga, antara Kejari Pidie dan oknum yang terlibat ada kongkalikong," ungkapnya.
Selain meminta Kepala Kejari Sigli diperiksa, MaTA juga meminta Asisten Pengawas Kejati Aceh membuat rekomendasi kepada Kepala Kejati Aceh untuk mensupervisi kasus dana desa di Gampong Jeuleupe Kecamatan Pidie.
Menurut MaTA, penghentian kasus ini menjadi bukti bahwa Kejari Sifli tidak mampu menuntaskan kasus tersebut. Sehingga perlu bagi Kejati Aceh untuk membuka kembali kasus tersebut.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie, Efendi, SH, MH mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Dia mengaku siap memberikan keterangan bila nanti dipanggil oleh Kejati Aceh.
"Saya siap menjelaskan dan siap diperiksa atas laporan itu," ungkap Efendi melalui telepon genggamnya singkat.
Namun dia tidak menjelaskan duduk perkara atas laporan tersebut. Dia menyebutkan sudah mengklarifikasi kepada awak media dan siap diperiksa oleh pihak Kejati Aceh.
Baca juga:
Kejari Purwokerto tahan lima tersangka korupsi dana desa
Bibit Samad sebut Ambon & Merauke paling parah penggunaan dana desanya
Gelapkan dana desa, Kades di Cilacap bayar utang & honor pegawai pakai uang palsu
Gelapkan dana desa Rp 926 juta, Kades di Riau divonis 5 tahun bui
Bupati Purwakarta dan Kapolres teken MoU cegah korupsi dana desa
Tiga perangkat desa di Aceh diduga gelapkan uang gampong Rp 110 juta