Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi
Pria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.
Pria asal Rusia berinisial IG (27) dideportasi dari Indonesia, Rabu (16/8). Dia diusir kembali ke negaranya setelah menabrak WN Amerika Serikat (AS) di Bali.
Sialnya Bule Rusia di Bali: Tabrak Wanita AS, Alami Kecelakaan, Dipenjara, dan Dideportasi
IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan. Pada 19 November 2022, dia mengendarai mobil dan menabrak wanita WN Amerika Serikat (AS) di daerah Batu Bolong, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Ketika itu, IG bertanggung jawab dengan membawa wanita tersebut ke klinik. Tetapi sekitar satu minggu kemudian, pacar wanita itu menemui IG untuk meminta ganti rugi sejumlah USD280,000 atau akan melaporkannya ke polisi.
"Karena yang bersangkutan tidak dapat membayar uang tersebut maka orang itu (pacar wanita yang ditabrak) melaporkannya ke polisi."
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah
Lewat laporan itu, seminggu kemudian pihak polisi menangkap IG dan melakukan pemeriksaan. Saat itu IG tidak ditahan. Kemudian tanggal 18 Januari 2023 polisi membawa IG dan menahannya selama enam hari.
Setelah itu, IG kembali ke tempat menginap dan menunggu persidangan. Lalu, pada 8 Februari 2023 malam IG ditabrak kendaraan di daerah pantai Padang-padang, Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan, sehingga patah kaki dan tangan.
Dia tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.
Keluar dari rumah sakit, IG melanjutkan proses hukumnya dan berujung divonis penjara enam bulan. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat.
Selanjutnya, masa pidana IG akhirnya berakhir pada tanggal 10 Agustus 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasian.
"Berdasarkan putusan hakim secara inkrah IG telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian."
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Babay Baenullah
Selanjutnya, IG dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Rabu (16/8) dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat sampai IG memasuki pesawat. “Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay.