Sidang Alex Noerdin, Saksi Akui Anggaran Masjid Sriwijaya Salahi Aturan
Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan bendahara pembangunan Mudai Madang. Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu.
Pengadilan Tipikor PN Palembang kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan bendahara pembangunan Mudai Madang. Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan itu.
Kedua saksi adalah Direktur PT Indah Karya Teguh Raharjo dan Kasubag Agama Biro Kesra Setda Sumsel Abdul Basith. Seharusnya, satu saksi lagi hadir, namun berhalangan, yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya Sumsel Basyarudin.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Nur Abdillah diresmikan? Menurut kanal Youtube Traveling All In, masjid ini baru diresmikan pada 2021 lalu. Proses pembangunannya sudah dimulai sejak 2019 lalu, hingga kini menjadi ikon wisata religi di Kabupaten Serang, Banten.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Masjid Kudonowarso diresmikan oleh Bupati Wonogiri? Masjid ini baru diresmikan oleh Bupati Wonogiri pada Maret 2023 lalu.
-
Siapa yang memimpin peresmian Masjid Al-Akbar Surabaya? Kemudian diresmikan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 10 November 2000.
Dalam kesaksiannya, Abdul Basith mengakui proses penganggaran dalam pembangunan Masjid Sriwijaya menyalahi prosedur. Beragam aturan dilanggar, mulai proposal hingga administrasi pengajuan dana hibah.
"Prosesnya memang tak lazim," ungkap Abdul Basith dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (24/3).
Menurut dia, permohonan dana hibah semestinya diajukan paling tidak satu tahun sebelum anggaran dikeluarkan. Namun hal itu tidak dilakukan. Malah dana tetap dikeluarkan yang diperuntukkan dalam proyek itu.
"Dana pembangunan tetap cair karena perintah atasan," kata dia.
Mendengar keterangan saksi, terdakwa Alex Noerdin yang hadir secara virtual tidak memberikan bantahan. Alex bermaksud menjelaskan secara rinci pada saat mereka diperiksa pada sidang berikutnya.
"Saya ingin menjelaskannya saat waktu pemeriksaan sebagai terdakwa," singkat Alex.
Hal yang sama juga disampaikan terdakwa Mudai Madang. Dia tidak keberatan terhadap keterangan saksi namun diperlukan waktu baginya menjelaskan semuanya.
"Tidak keberatan. Saya akan lebih detail lagi menjelaskan dalam agenda pemeriksaan terdakwa," kata dia.
Sementara itu, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumsel Azwar Hamid mengatakan, keterangan saksi memperjelas terjadinya pelanggaran dalam pembangunan masjid tersebut.
Banyak aturan yang dilanggar sehingga terjadi penyalahgunaan anggaran berupa tindak pidana korupsi.
”Permohonan dana hibah itu diverifikasi saksi Abdul Basith, tapi karena untuk masjid ini ekslusif sekali, maka verifikasi ditiadakan dan prosesnya tak lazim, seperti keterangan saksi," kata dia.
(mdk/rnd)