Sidang cekcok sampah, Yayan divonis hukuman percobaan 4 bulan
Kasus ini bermula saat Yusninan menuding Yayan dengan sengaja membuang sampah ke rumahnya. Keduanya kerap cekcok.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang vonis kasus sampah yang berujung pada penganiayaan dengan terdakwa Yayan Nurhayati (43), Kamis (27/2). Sidang hari ini, beragendakan pembacaan keputusan oleh majelis hakim.
Hakim Fetriyanti, SH, yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan, dengan masa percobaan 8 bulan tanpa perlu menjalani hukuman penjara.
"Terdakwa divonis 4 bulan kurungan pidana, selama bersyarat masa percobaan 8 bulan," kata Fetrianty saat membacakan vonis.
Dengan vonis tersebut berarti, Yayan tidak harus menjalani kurungan jika dalam waktu 8 bulan percobaan dia tidak melakukan tindakan yang sama. Menurut hakim, pemberian vonis masa percobaan terhadap Yayan ini berdasarkan fakta persidangan yang ada dengan beberapa pertimbangan.
"Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa seorang wanita, berperilaku baik, sudah saling meringankan, sudah saling memaafkan. Putusan ini adalah pembelajaran untuk terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan yang sama," jelasnya
Ditemui usai persidangan, Pengacara Yayan, Taufik Basari mengatakan, akan berpikir selama tujuh hari untuk mengajukan banding. Menurut Taufik, meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, kasus ini semestinya tidak perlu dipidanakan.
"Saat ini kami akan berpikir apakah akan menerima atau banding. Kasus ini semestinya tidak perlu pidanakan, ini masalah ringan. Mustinya Pidana untuk para penjahat," katanya.
Yayan adalah warga Jalan Kecubung III RT 02/09, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu menjadi tersangka setelah dilaporkan tetangganya Yusninan (45). Keduanya selalu cekcok.
Kasus ini bermula saat Yusninan menuding Yayan dengan sengaja membuang sampah ke rumahnya. Tapi Yayan membantah. Dua ibu-ibu itu lantas ribut. Rupanya, keributan yang terjadi Juli 2013 lalu membuat pipi dan bahu kiri Yusninan memar. Yayan pun dilaporkan ke polisi.