Sidang dakwaan korupsi e-KTP, terungkap peran Setya Novanto
Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik digelar di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam sidang dakwaan tersebut, nama-nama besar politik mulai bermunculan terkait proyek yang digagas mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi. Salah satunya, Setya Novanto, ketua Fraksi Golkar saat terjadinya kasus korupsi tersebut.
Jaksa KPK Irene, menyebutkan bahwa dua terdakwa, Irman mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto Pejabat Pembuat Komitmen telah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara.
"Bersama-sama dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa Kementerian Dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua Fraksi Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa di lingkunga Ditjen Dukcapil tahun 2011," ujar Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan, Kamis (9/3).
Disebutkan, pada akhir November 2009, mantan Mendagri Gamawan Fauzi mengirim surat ke menteri keuangan dan kepala badan perencanaan pembangunan nasional (Bappenas) tentang usulan pembiayaan KTP elektronik. Surat tersebut berisikan pembiayaan proyek tersebut dibiayai dari anggaran rupiah murni, sebelumnya pembiayaan proyek tersebut bersumber dari pinjaman hutan luar negeri (PHLN).
Atas pengajuan perubahan sumber dana, Komisi II DPR pun mengadakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri. Awal Februari 2010, Burhanuddin Napitupulu selaku ketua Komisi II DPR meminta 'uang pelicin' kepada Irman jika pembahasan anggaran ini bisa lancar. Namun Irman menyatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Burhanuddin.
Aksi kongkalikong itu tidak mencapai sepakat, sampai satu minggu sesudahnya Irman kembali menemui Burhanuddin di ruang kerjanya dan menyampaikan bahwa pembagian uang akan diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa untuk mendapat persetujuan anggota Komisi II DPR pemberian uang kepada sejumlah anggota komisi II DPR diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pengusaha yang sering bermitra dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Beberapa hari kemudian setelah melakukan koordinasi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini beserta Andi Narogong bertemu dengan Setya Novanto di hotel Gran Melia, Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk meminta dukungan Setnov selaku ketua Fraksi Golkar dalam pembahasan anggaran untuk proyek KTP elektronik. Gayung bersambut, Setnov pun mendukung pembahasan anggaran tersebut.
Tidak hanya menemui Setnov, Irman dan Diah juga membangun kongkalikong dengan Anas Urbaningrum dan M Nazaruddin lantaran kedua orang ini dianggap sebagai representatif dari Partai Demokrat.
"Setelah melakukan beberapa kali pertemuan diperoleh kesepakatan DPR RI akan menyetujui anggaran proyek KTP elektronik sesuai dengan grand design tahun 2010 yakni kurang lebih Rp 5,9 triliun yang proses pembahasannya akan dikawal Fraksi Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi Agustinus memberikan 'jatah' ke anggota DPR dan pejabat kementerian dalam negeri," jelas Irene.
JPU KPK, mendakwakan dua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 sebagai dakwaan primer sedangkan Pasal 3 sebagai dakwaan subsider.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Siapa Eko Prawoto? Dilansir dari Wikipedia, Eko Prawoto merupakan seorang arsitek legendaris dari Indonesia. Pria kelahiran Purworejo, Agustus 1958 itu menerjuni dunia arsitektur sejak menjadi mahasiswa Universitas Gadjah Mada pada tahun 1977.
-
Mengapa Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Menurut Ganjar, dengan KTP Sakti nantinya masyarakat dapat mengakses berbagai bantuan pemerintah, hanya dengan kartu Identitas saja."Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,” ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12).
-
Siapa istri Epy Kusnandar? Epy Kusnandar adalah seorang aktor senior yang telah berperan dalam berbagai film dan sinetron yang dikenal oleh masyarakat. Dia memiliki seorang istri yang cantik bernama Karina Ranau.
Baca juga:
Kasus e-KTP, Setya Novanto di bawah lindungan pohon beringin
Kasus e-KTP masuk sidang perdana, siapa nama besar yang terseret?
AJI protes larangan siaran langsung sidang e-KTP
Revisi UU KPK 'nongol' lagi jelang sidang korupsi e-KTP
Yasonna Laoly dua kali mangkir diperiksa kasus korupsi e-KTP