Sidang Gelar Doktor, Anggota Komisi III Bahas Kedudukan KPK Dalam Tata Negara
"Bahkan, KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi," tambahnya.
Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto membahas posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam susunan ketatanegaraan dalam disertasinya. Ia menilai KPK secara spesifik berhubungan dengan penegakan hukum antikorupsi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam mencapai tujuan negara hukum (rechtsstaat) itu sendiri.
Dalam konstitusional, posisi KPK pun tidak dapat terbantahkan, meskipun keberadaannya tidak dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
"Namun pentingnya KPK sangat jelas dan tidak dapat diingkari. Karena, proses pembentukannya sudah melalui serangkaian proses politik dan reformasi hukum baik perubahan UUD dan reformasi hukum antikorupsi maupun memperkuat negara hukum," kata Didik dalam disertasinya di Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti, Jumat (8/11).
"Bahkan, KPK juga diberikan wewenang yang sangat besar oleh Undang-Undang dalam melakukan pemberantasan dan pencegahan korupsi," tambahnya.
Pun demikian, sambung pria yang lahir di Magetanitu juga memaparkan terkait dengan kedudukan KPK memiliki karismatik yang kuat dan unik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, meski sebagai institusi penegak hukum, namun berada terpisah dari rezim kekuasaan kehakiman, dan masuk dalam ranah/rumpun eksekutif
"KPK adalah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif," paparnya.
Dalam kesempatannya, ia menyampaikan setidaknya tujuh poin penting dalam rangka menjawab kenapa KPK ditempatkan sebagai lembaga independen dan bebas dari kekuasaan manapun dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Pertama, pemberantasan dan pencegahan sangat penting dalam negara hukum di Indonesia jika melihat ke belakang mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang berantakan terkait kondisi keuangan negara.
"Kedua, atas dasar pentingnya pemberantasan dan pencegahan korupsi, KPK diberikan wewenang yang besar yaitu gabungan wewenang kepolisian dan kejaksaan," katanya.
Kemudian ketiga, KPK tidak berada di bawah kekuasaan Presiden maupun kekuasaan kehakiman, sehingga tugas yang dijalankannya tidak terpengaruh oleh kekuasaan manapun.
"Keempat, secara kelembagaan, KPK juga tergolong unik. KPK memiliki tipe kelembagaan yang bersifat independen. Kelima, meski tanpa didasari oleh UUD pentingnya KPK secara konstitusional tidak dapat diabaikan."
"Keenam, sudah menjadi pondasi konsep yang kuat mengenai negara hukum bahwa hukum melarang dan tidak boleh membiarkan korupsi tanpa diberantas dan dicegah. Terakhir, ketujuh, meski wewenangnya besar, pimpinan dan pegawai KPK dikekang atau dilarang hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berperkara," pungkas Didik yang saat ini duduk sebagai anggota komisi III DPR RI itu.
Pada sidang terbukanya, Didik menerima gelar doktor dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) 3.92 atau menjadi peserta sidang doktor yang meraih predikat Cum Laude.
Baca juga:
Wakil Ketua MPR Minta DPR Kaji Usul Tito Soal Evaluasi Pilkada Langsung
PPP Nilai Sudah Waktunya Pilkada Langsung Dievaluasi
Senin, Menhan Prabowo Raker Perdana dengan Komisi I DPR
Di Depan Menag, Anggota DPR Sebut Ada PNS di Kemenkeu & Kemendikbud Dicap Radikal
Di DPR, Jaksa Agung Ungkap Hambatan Penyelesaian Kasus HAM Berat
Rapat di DPR, Politisi PAN Minta Menag Fachrul Razi Belajar Agama