Sidang Kasus Korupsi PT Asabri, Saksi Ahli Ditanya Soal Kerugian Negara
Terdakwa dugaan kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan saksi ahli keuangan negara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saksi Dian Puji Simatupang diminta menjelaskan terkait kerugian negara.
Terdakwa dugaan kasus korupsi PT Asabri Lukman Purnomosidi menghadirkan saksi ahli keuangan negara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Saksi Dian Puji Simatupang diminta menjelaskan terkait kerugian negara.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (29/11), dijelaskan bahwa PT Asabri dalam melakukan investasi menggunakan sumber dana dari iuran Anggota TNI dan Polri berupa THT (tabungan hari tua) dan AIP (akumulasi iuran pensiun). Menurut keterangan ahli di persidangan, iuran tersebut terpisah dari keuangan negara.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Di mana Asniati mengajar? PNS guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi ini tidak lagi diwajibkan mengembalikan Rp75 juta kepada negara.
-
Kapan kejadian asusila tersebut terjadi? Peristiwa itu terjadi dalam rentang 3-7 Oktober 2023. Saat itu, Hasyim Asyari tengah melakukan kunjungan kerja ke Belanda pada tanggal 03 Oktober – 7 Oktober 2023.
-
Kapan Masjid Jami Assuruur diresmikan? Masjid ini masih mempertahankan bentuk bangunannya sejak diresmikan pada 1874.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
"Jadi hasil persidangan hari ini menurut ahli keuangan negara yang kami mintai pendapat adalah sumber dana Asabri yang digunakan untuk investasi efek berasal dari Anggota TNI dan Polri, peserta dari Tabungan hari tua dan lainnya. Sehingga menurut ahli bukan merupakan keuangan negara," kata tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan yang akrab di sapa AB.
AB menyampaikan, investasi yang dilakukan Asabri sumber dananya dari iuran Anggota TNI-Polri. Sehingga hal ini terpisah dari keuangan negara.
"Tadi ahli menjelaskan dalam persidangan, keuangan negara yang bersumber dari APBN maupun PNBP terpisah dari iuran-iuran Anggota TNI Polri yang digunakan untuk investasi efek. Klien kami menjadi terdakwa karena Asabri membeli efek di mana klien kami sebagai emiten juga issuer atas MTN (medium term notes) dan sukuk. Maka yang menjadi pertanyaan, di mana kerugian negaranya?" papar AB.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Tedo Dwi Wicaksono menanyakan kepada saksi ahli terkait investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dugaan korupsi Asabri. Tedo mempertanyakan, aturan apa yang menjadi pedoman pihak BPK.
Saksi ahli Dian Puji Simatupang menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK harus sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 tahun 2017 sebagai pedoman, dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut. Menurut Dian, bila tidak sesuai dengan peraturan tersebut maka hasil audit tersebut menjadi batal atau dapat dibatalkan.
"Intinya adalah BPK harus mengikuti pedoman sebagaimana diatur dalam peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang standar pemeriksaan keuangan negara dalam melakukan pemeriksaan termasuk perhitungan-perhitungannya. Di mana saham, reksadana dan lain-lain masih tercatat dalam portofolio PT Asabri sampai dengan saat ini di mana harga atas saham, reksadana dll tersebut masih aktif bergerak dan tidak menutup kemungkinan ke depan harganya dapat meningkat kembali," tegas Tedo.
Terkait dugaan korupsi yang disebabkan pembelian saham, lanjut AB, menurut ahli keuangan dalam keterangannya apabila terdapat kesalahan administrasi maka dikenakan sanksi administrasi terlebih dahulu berupa teguran.
Baca juga:
Kejagung Sebut Aset Terdakwa Korupsi Asabri yang Disita Capai Rp16,2 T
Kejagung Sita Aset dari Kasus Korupsi Asabri Total Rp16,2 Triliun
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dirut PT Asia Raya Kapital
Asabri Beri Santunan Rp450 juta untuk Prajurit TNI Gugur Akibat Kontak Bersenjata
Kasus Asabri, Kejagung Periksa Dua Ahli Keuangan Benny Tjokro
Kejagung sebut Ada Negara Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Asabri