Sidang Kasus SYL, Istri, Anak dan Cucu-nya Dijadwalkan Bersaksi Hari Ini
Jaksa memberikan peringatan tegas kepada keluarga SYL agar menghadiri persidangan hari ini
Nama keluarga SYL kerap disebut di sidang karena memanfaatkan jabatan untuk memenuhi gaya hidup.
- Anak SYL Minta Maaf Usai Ayahnya Terbukti Peras Anak Buah di Kementan
- SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai
- Pejabat Kementan Sebut SYL Kerap Ingatkan Anak Buah Jauhi KKN dan Ikuti SOP
- SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
Sidang Kasus SYL, Istri, Anak dan Cucu-nya Dijadwalkan Bersaksi Hari Ini
Sidang perkara gratifikasi dan pemerasan dengan tersangka eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Senin (27/5).
Sesuai keterangan jaksa sebelumnya, istri SYL atas nama Ayun Sri dan dua anaknya Kemal Rendindo serta Indira Chuanda Thita Syahrul baka l menjadi saksi di persidangan hari ini.
"Ada beberapa keluarga yang sudah kita jadwal, yang pertama adalah orang-orang yang ada di dalam BAP, yaitu dari Ibu Ayun Sri selaku istri beliau Pak SYL, ada anaknya Pak Kemal Rendindo," kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak seusai persidangan pekan lalu.
Tak hanya istri dan anak-anaknya, bahkan cucu SYL juga akan diminta keterangan pada persidangan yang akan digelar pagi ini.
"Cucunya Andi Tendri atau dikenal dengan Bibi," kata Jaksa.
Jaksa memberikan peringatan tegas kepada keluarga SYL agar menghadiri persidangan hari ini
"Apabila ada yang hak digunakan untuk mengundurkan diri silakan saja di dalam perkara pak Yasin Limpo tetapi di dalam perkara pak Kasdi Subagyono dan pak Muhammad Hatta, keluarga dari pak Yasin Limpo tidak punya hak untuk mengundurkan diri," tegas Meyer.
Nama keluarga SYL silih berganti disebut saksi-saksi yang dihadirkn persidangan. Berdasarkan pengakuan saksi, ulah keluarga memanfaatkan jabatan SYL untuk mendapatan ragam keuntungan dan fasilitas bikin geleng-geleng.
Dalam perkara ini, SYL didakwa telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023 dan menerima suap sebanyak Rp40 miliar perihal gratifikasi jabatan
SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.