Sidang Lanjutan Kasus Bechi Anak Kiai Jombang, JPU Hadirkan Dua Saksi
Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengagendakan keterangan dua saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah orang tua dari saksi korban dan kuasa hukum pelapor.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengagendakan keterangan dua saksi. Kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah orang tua dari saksi korban dan kuasa hukum pelapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Tirtana menyatakan, total sudah ada sembilan orang saksi yang dihadirkan dalam perkara ini.
-
Sampah apa yang membuat viral tumpukan sampah di Kota Baru Jogja? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang terjadi pada bocah yang viral di Bandung? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jenderal Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
-
Apa yang viral di Ponorogo? Viral Trotoar di Ponorogo Ini Ternyata Nisan Makam Tokoh Penting Belanda, Ini Sosoknya Kematiannya pun sempat jadi bahan pemberitaan di masanya. Namun sayang jirat makamnya justru jadi trotoar di Ponorogo Jalan Batoro Katong di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mendadak viral.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
Tirta menyatakan, dua saksi yang dihadirkan kali ini adalah orang tua saksi korban dan seorang kuasa hukum pelapor. Dia pun meyakini, apa yang diterangkan oleh saksi sudah sesuai dengan dakwaan. Sehingga apa yang diterangkan oleh para saksi itu dianggap sudah mendukung pihaknya.
"Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami," tandasnya.
Ketua Tim Pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, Gede Pasek Suardika menyebut jaksa terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Sebab, dari dua saksi yang dihadirkan, tak satu pun saksi yang memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.
Pasek menceritakan, saksi dari orang tua saksi sebelumnya, menjelaskan apa yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara ini, saksi tersebut juga mengaku tidak mengenal korban, dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
"Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya enggak kenal korban, enggak ada di lokasi, enggak tahu peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama," ujarnya, Kamis (25/8).
Kesaksian kedua, tambahnya, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Sebab, dalam kesaksian kedua ini, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.
"Kedua ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi," pungkasnya.
Dia lantas menjelaskan, saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.
"Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang," katanya.
Dia menjelaskan, bahwa saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Sehingga para saksi yang dihadirkan jaksa selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite. Sehingga dalam perkara ini jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.
"Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21. Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara penyidik ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa," tegasnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Baca juga:
Kubu Bechi Meragukan Keterangan Saksi: Cuma Mendengar Cerita Orang
Ketika Jaksa Gelagapan Jelaskan Kesaksian Saksi Kasus Dugaan Pencabulan MSAT
Bantah Lakukan Pencabulan, Mas Bechi Tantang Pelapor untuk Sumpah Mubahalah
Istri Mas Bechi Blak-Blakan: Banyak Pelakor Ingin Rebut Suami Saya!
Update Pencabulan Bechi: Hakim Perintahkan Terdakwa Hadir Langsung di Sidang
Sidang Lanjutan Anak Kiai Jombang, JPU akan Hadirkan 40 Saksi dan Ahli