Sidang Nurdin Abdullah, Jaksa Cecar 2 Pejabat Pemprov Sulsel Soal Timses Minta Proyek
Saksi dihadirkan yakni Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir untuk menggali soal adanya permintaan proyek dari tim pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel.
Sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi menjerat Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah dan eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Kamis (23/9). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua pejabat Pemprov Sulsel yakni Junaedi dan Idham Kadir sebagai saksi.
JPU KPK, Siswandono mengatakan, dua saksi dihadirkan yakni Sekretaris Balitbangda Sulsel, Junaedi dan Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir untuk menggali soal adanya permintaan proyek dari tim pemenangan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub Sulsel. Selain itu, kata Siswandono, JPU KPK juga mencecar Idham Kadir terkait pemberian uang sebesar Rp7,5 juta dari penyuap Nurdin Abdullah, Agung Sucipto.
-
Kapan Mohammad Nasroen menjadi Gubernur Sumatra Tengah? Mengutip beberapa sumber, Nasroen terpilih menjadi anggota DPRS delegasi Sumatra Barat dan ditunjuk menjadi gubernur pertama dan termuda Sumatra Tengah pada tahun 1947.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang menjadi dasar gugatan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah. Sebab peristiwa itu sudah terjadi satu tahun lebih baru diusut Dewas KPK.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
"Junaedi kita tanyakan terkait adanya orang mengaku tim sukses meminta pekerjaan (proyek)," kata Siswandono kepada wartawan.
Siswandono mengatakan, meski saat persidangan keterangan Junaedi berubah-ubah, tetapi pihaknya menggali soal keterangan bahwa tim sukses bisa meminta pekerjaan proyek kepada gubernur.
"Di dalam BAP dia bilang bukan rahasia umum bahwa tim sukses bisa meminta pekerjaan proyek ke gubernur. Inilah yang kita kejar dalam persidangan tadi," kata dia.
Sementara terkait Idham Kadir, Siswandono mempertanyakan terkait pemberian uang sebesar Rp7,5 juta dari terpidana Agung Sucipto. Dalam persidangan tersebut, Idham Kadir mengakui pernah menerima uang sebsar Rp7,5 juta dari Agung Sucipta saat berada di Jakarta.
"Uang pemberiannya memang kecil, tapi ini memperkuat bahwa Agung Sucipto memberikan uang kepada pejabat (Pemprov Sulsel) yang berasal (pindahan) dari (Pemkab) Bantaeng," tuturnya.
Sementara itu, Junaedi mengaku pernah didatangi oleh seseorang bernama Anto yang mengaku sebagai tim sukses Nurdin Abdullah saat Pilgub Sulsel. Dia mengatakan didatangi oleh seseorang yang mengaku sebagai tim sukses saat dirinya masih menjadi Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Sulsel.
"Dia mengatakan sebagai tim sukses Pilgub. Dia menyatakan dirinya sebagai tim sukses pada saat itu saya ke Palopo," bebernya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir mengakui pernah menerima uang Rp7,5 juta dari Agung Sucipto. Uang tersebut, kata dia, saat dirinya berada di Jakarta.
"Iya pernah pak. Kebetulan saat itu saya di Jakarta dan ternyata satu hotel dengan Pak Agung," bebernya.
Idham mengaku uang pemberian dari Agung Sucipto digunakan dirinya untuk karaoke. Meski pernah mendapatkan uang dari Agung Sucipto, Idham mengaku tidak terlalu mengenal dekat dengan sosok Agung Sucipto.
"Tidak terlalu dekat pak. Jarang ketemu juga," ucapnya.
Sekadar diketahui, sidang yang digelar JPU KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya, Direktur PT Multi Trading Pratama, Yusuf Tyos, Direktur Keuangan PT Multi Trading Pratama, Meikewati Gunadi, Sekretaris Balitbanda Sulsel Junaedi, Kepala Biro Umum Pemprov Sulsel, Idham Kadir, dan kontraktor Ferry Tanriady.
Baca juga:
Sidang Suap Gubernur Sulsel, Kontraktor Akui Setor Uang ke Ajudan Nurdin Abdullah
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, Anak Buah Agung Ditanya Soal Daftar Penerima Uang
Mantan Cawabup Bulukumba Bantah Terima Uang dari Nurdin Abdullah
Pengacara Heran Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah Beredar di Medsos
Sidang Perkara Suap Nurdin Abdullah, Sopir Edy Rahmat Akui 2 Kali Dapat Proyek
Sidang Kasus Nurdin Abdullah, 2 Sopir Ini Beberkan Penyerahan Uang Suap
Beredar Keppres Pemberhentian Sementara Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel