Sidang Pembunuhan Daperum Nainggolan Ricuh, Keluarga Korban Luapkan Emosi ke Pelaku
Kasus pembunuhan yang membuat geger itu terjadi pada 12 November 2018. Harris menghabisi nyawa Daperum Nainggolan, dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah dan Arya. Harris dibekuk aparat Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat.
Sidang eksepsi kasus pembunuhan sekeluarga dengan terdakwa Harrys Ari Sandigon alias Harris Simamora di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir ricuh. Keluarga korban Daperum Nainggolan bersitegang dengan petugas keamanan pengadilan.
"Saya hanya ingin mengambil foto," ujar seorang pengunjung sidang dari keluarga Daperum Nainggolan usai sidang, Senin (18/3).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Kenapa Ngarak Panganten dilakukan di Bekasi? Tradisi Ngarak Panganten sendiri memiliki maksud yang baik bagi kedua pengantin, yakni mengenalkan pernikahan mereka sehingga tidak timbul fitnah.Ini sekaligus untuk menjunjung budaya lokal Betawi yang kental dan agamis.
-
Apa yang terjadi di Bekasi pada Kamis (30/11) ? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
Kericuhan bermula setelah ketua majelis hakim Musa Arif Aini menutup sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan. Terdakwa Harris yang hendak keluar untuk menuju ruang tahanan diadang beberapa orang dari keluarga Daperum Nainggolan.
Sambil mengucapkan kata-kata makian, beberapa orang tersebut terus ingin mengadang dengan alasan untuk mengambil foto. Kericuhan tak dapat dihindarkan. Jaksa penuntut bersama aparat keamanan segera membawa terdakwa masuk ke dalam ruang tahanan. Spontan kericuhan ini mengundang perhatian pengunjung sidang.
Penasehat Hukum Harris Simamora, Nuraini Lubis, mengatakan isi eksepsi yang dibacakan adalah menyatakan kalau dakwaan dari JPU tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
"Menyatakan dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," ujar Nuraini.
Sebelumnya Harris Simamora didakwa pasal berlapis. Yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan subsider pasal 338 KUHP dan pasal 365 KUHP.
Kasus pembunuhan yang membuat geger itu terjadi pada 12 November 2018. Harris menghabisi nyawa Daperum Nainggolan, dan istrinya Maya Ambarita, dan dua anaknya Sarah dan Arya. Harris dibekuk aparat Polda Metro Jaya di Garut, Jawa Barat.
Baca juga:
Bunuh Satu Keluarga di Bekasi, Harris Simamora Didakwa Pasal Berlapis
Tiba di PN Bekasi, Terdakwa Pembunuh Satu Keluarga Dikawal Ketat Polisi
Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi Mulai Disidangkan
Pelimpahan Tahap 2, Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi Diserahkan ke Jaksa
Polda Metro Limpahkan Berkas Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi ke Kejari
Besok, Polisi Limpahkan Berkas & Tersangka Haris Simamora Tahap Dua ke Jaksa
Berkas Perkara Pembunuhan 1 Keluarga di Bekasi Dilimpahkan ke Kejaksaan