Sidang Pencabulan Santri di Bandung Herry Wirawan, Jadwalkan Pemeriksaan Saksi
Persidangan digelar secara hybrid. Terdakwa Herry yang berada di Rutan Kebonwaru hadir secara virtual. Sedangkan tiga saksi pun tak semua hadir di ruang sidang.
Persidangan kasus pemerkosaan belasan santri dengan terdakwa Herry Wirawan berlanjut Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan dihabiskan pada sidang kedelapan ini.
Persidangan digelar secara hybrid. Terdakwa Herry yang berada di Rutan Kebonwaru hadir secara virtual. Sedangkan tiga saksi pun tak semua hadir di ruang sidang.
-
Dimana kekerasan pada anak dilarang? Banyak negara telah mengesahkan undang-undang yang melarang kekerasan terhadap anak.
-
Apa yang dilakukan anak tersebut kepada ibunya? Korban bernama Sufni (74) warga Jalan Nelayan Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Sedangkan pelaku Hendri (52), dan istrinya N (51). Setelah mendapat video tersebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra bersama anak buahnya langsung datang ke rumah pelaku.
-
Mengapa memanjakan anak secara berlebihan berdampak buruk terhadap kemandirian mereka? Anak yang terlalu dimanjakan cenderung tumbuh menjadi individu yang kurang mandiri karena terbiasa bergantung pada orang tua atau orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Mereka kesulitan melakukan tugas-tugas sederhana yang seharusnya bisa mereka lakukan sendiri, seperti merapikan mainan atau memakai baju.
-
Apa dampak pelukan bagi anak? Anak yang sering dipeluk atau merasakan sentuhan fisik dari orang tua juga cenderung memiliki hati yang tenang dan dapat menularkan kebahagiaan kepada orang lain ketika mereka dewasa. Hal ini karena mereka tidak terpapar kekerasan dan merasa aman serta dicintai.
-
Apa keputusan pengadilan terkait asuh anak? Hari ini, pengadilan memutuskan bahwa Sarwendah berhak atas asuh ketiga anaknya.
-
Siapa yang bergantian mengasuh anak? Di sinilah peran Irfan Bachdim sebagai suami terlihat jelas. Ia tak segan untuk bergantian menggendong anak bungsu mereka yang masih membutuhkan banyak perhatian, memberikan Jennifer ruang untuk fokus pada pekerjaannya.
Persidangan di ruang sidang anak nomor 27 masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB. Petugas tampak berjaga di depan pintu.
Kajati Jabar, Asep N. Mulyana pun sudah berada di ruang sidang menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang dipimpin oleh ketua majelis Yohannes Purnomo Suryo Ali.
"Hari ini sidang terakhir dengan agenda pemeriksaan saksi anak, jadi rencananya dihabiskan hari ini. Saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring. Informasinya tiga saksi," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana, di pengadilan.
"Untuk sidang berikutnya saksi dewasa, saya belum dapat info berapa saksi yang sidang diperiksa dan yang belum," sambung dia.
Meski begitu, Kuasa hukum korban, Yudi Kurnia dari LBH SPP tidak diperkenankan memasuki ruang sidang karena alasan ruangan sudah penuh oleh anggota LPSK.
"Orang-orang di dalam harusnya diprioritaskan siapa yang harus masuk dan tidak boleh. Karena alasannya penuh dengan LPSK. Saya kan mewakili korban mewakili untuk memantau proses persidangan saya tidak masuk," tutupnya.
Baca juga:
Guru Pemerkosa Belasan Santri Besok Sidang Secara Virtual, 3 Saksi Dihadirkan
Jokowi Perintahkan Institusi Hukum Kawal Kasus Pemerkosaan Santri di Bandung
Risma Dukung Penerapan Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa Santri
Jokowi Beri Atensi Khusus Kasus Guru Perkosa 21 Santri di Bandung
Santri Korban Pemerkosaan Ingin Lanjutkan Sekolah, Terganjal Tak Punya Ijazah