Sidang praperadilan akhirnya digelar La Nyalla kembali absen
La Nyalla hanya mengirimkan 19 kuasa hukum untuk mewakilinya.
Sidang gugatan praperadilan yang dilakukan La Nyalla Mahmud Mattalitti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, akhirnya digelar di pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4). Sidang hari ini mengagendakan pembacaan pemohon terkait dimunculkannya sprindik penetapan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kadin Jatim 2012.
Sidang ini melanjutkan sidang Rabu (30/3/2016) lalu, yang sempat tertunda, karena termohon yakni dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur absen.
Dengan alasan, semua penyidik yang menangani ada di lapangan untuk melakukan pencarian La Nyalla Mahmud Mattalitti guna diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tahun 2012.
Di persidangan hari ini yang dipimpin, Hakim Tunggal Ferdinandus, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Indonesia itu kembali absen. Sidang hanya dihadiri 19 orang kuasa hukum yang mewakili La Nyalla.
"Sidang gugatan praperadilan klien (La Nyalla Mahmud Mattaliti) saya tidak perlu hadir. Penasehat yang diberi kuasa itu sudah cukup," kata salah satu kuasa hukum La Nyalla, Soemarso di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/4).
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto selaku termohon menilai, seharusnya La Nyalla hadir untuk menyampaikan sendiri gugatan praperadilannya, bukannya diwakilkan.
"Ini masuk ranah pidana bukan perdata. Seharusnya tersangka yang datang untuk menyampaikan bukannya diwakilkan dari kuasa hukumnya," tegas Romy.
Baca juga:
Mangkir pemeriksaan 3 kali, Kejati Jatim siap jemput paksa La Nyalla
La Nyalla mangkir lagi dalam pemeriksaan ketiga di Kejati Jatim
Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
La Nyalla: usul Menpora soal KLB PSSI adalah sesuatu yang naif
La Nyalla: Saya siap mundur jika voter meminta
La Nyalla hadiri pertemuan PT Liga dengan klub ISL
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.