Sidang Praperadilan Eggi Sudjana Diagendakan 29 Mei Mendatang
Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal H. Ratmoho. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan antara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana dengan Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Sidang perdana diagendakan pada 29 Mei 2019 mendatang.
"Untuk jamnya belum tahu karena kalau sidang praperadilan itu tergantung kehadiran termohon dan pemohon. Nanti saya infokan lagi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur dikonfirmasi, Selasa (14/5).
-
Kapan pentol ayam matang? Masak pentol bakso sampai mengapung.
-
Kenapa Pecel Semanggi jadi makanan khas Surabaya? Pecel Semanggi tercipta dari kebiasaan warga memanfaatkan tanaman di sekitar rumah untuk dimasak menjadi Semanggi Suroboyo.
-
Kapan nasi bakar ayam matang? Bakar sampai daunnya kecokelatan.
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Apa itu egg muffin? Egg muffin merupakan hidangan sarapan yang terdiri dari telur yang dipanggang bersama berbagai bahan tambahan, seperti sayuran, keju, dan daging, dalam bentuk cup mini.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
Guntur mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal H. Ratmoho. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menyatakan, dirinya kini menyandang status tersangka atas dugaan makar. Status tersebut ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Iya, semalam suratnya saya terima. Di dalamnya tertulis saya sebagai tersangka makar," kata Eggi saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (9/5).
Berdasarkan dokumen yang didapat Liputan6.com, surat tersebut merupakan pemanggilan terhadap Eggi Sudjana untuk menghadap penyidik Polda Metro Jaya, Senin 13 Mei 2019, pukul 10.00 WIB.
"Guna didengar keterangan sebagai tersangka," tertulis dalam surat pemanggilan tersebut.
Eggi pun geram terhadap statusnya sebagai tersangka kasus dugaan makar.
"Bahwa tidak sesuai dengan laporan polisi awal dari pelapor saudara Suriyanto yang mendasari pada Pasal 160 KUHP. Jadi diduga polisi mengembangkannya sendiri dan atau mengarahkan pelapor Suriyanto untuk menambahkan pasal yang merujuk pada perbuatan makar untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," ujar Eggi dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Kamis 9 Mei 2019.
Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.
"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," jelas dia.
Eggi menegaskan, pernyataannya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.
"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstitusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Kemungkinan akan Panggil Amien Rais Terkait Kasus People Power
Polri Persilakan Pihak Ragukan Proses Kasus Makar Buat Uji di Praperadilan
Tanggapan Moeldoko Soal Status Tersangka Bachtiar Nasir & Eggi Sudjana
Pengacara Salahkan BPN atas Kasus Dugaan Makar Eggi Sudjana
Bachtiar Nasir akan Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Eggi Sudjana
Polisi Punya Waktu 1x24 Jam Tentukan Eggi Sudjana Ditahan atau Tidak