Sidang praperadilan, hakim usir kuasa hukum Dimas Kanjeng
Tim Polda Jatim menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Dimas Kanjeng. Surat tersebut berisikan hak kuasa atas 12 penasehat hukum dari sebelumnya 21 orang yang berasal dari Arsyad Arsyad Law Firm. Satu dari dua penasehat hukum yang datang di persidangan termasuk dicabut Dimas Kanjeng.
Sidang gugatan praperadilan Dimas Kanjeng Taat Pribadi terhadap Polda Jatim digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/11). hakim tunggal yang memimpin persidangan, Sigit Sutriono meminta tim kuasa hukum Dimas Kanjeng keluar ruang sidang.
Penyebabnya, tim Polda Jatim menunjukkan surat pencabutan kuasa hukum yang ditandatangani oleh Dimas Kanjeng di atas materai Rp 6.000. Surat tersebut berisikan hak kuasa atas 12 penasehat hukum dari sebelumnya 21 orang yang berasal dari Arsyad Arsyad Law Firm. Satu dari dua penasehat hukum yang datang di persidangan yakni Ibnu Setyo dan Irwan Sya`ban termasuk yang dicabut oleh Kanjeng Dimas. Sehingga kehadirannya dianggap tidak sah mewakili termohon.
-
Siapa yang berjuang melawan penjajah di Surabaya? Mereka gugur dengan mulia sebagai pahlawan yang ingin mempertahankan tanah air.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Kadek Devi mendampingi suaminya? Kadek Devi menunjukkan pesona yang memikat saat mendampingi Dewa Yoga yang baru saja menyelesaikan Sespimmen 63 Polri di Lembang, Bandung.
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
"Nama anda (Irwan Sya`ban) ada di dalam penunjukan, pencabutan kuasa hukum ditandatangani (Taat Pribadi). Maka anda harus berada di luar," ujar Sigit Sutriono.
Setelah Irwan keluar, sidang kembali dilanjutkan. Perwakilan pemohon hanya tinggal Ibnu Setyo. Dia langsung minta skorsing pada majelis hakim tunggal hingga tiga kali. Permintaan tersebut ditolak majelis hakim.
"Sudah diberikan kesempatan. Tidak ada skorsing. Sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jawaban dari termohon," ucap Sigit.
Menjawab gugatan pemohon, Kabidkum Polda Jatim Kombes Pol Zuhdi mengatakan, proses penanganan perkara mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan dan penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur.
"Tidak ada penyimpangan. Apa yang dilakukan ini sudah prosedur. Tidak mungkin, melakukan penangkapan tidak ada surat, itu yang menjadi poin kuat. Tidak akan ada upaya paksa, jika tidak ada surat perintah. Kecuali tertangkap tangan baru kita bisa buat surat perintah belakangan," kata Kabidkum Polda Jatim, Kombes. Pol Zuhdi.
(mdk/noe)