Sidang praperadilan penetapan tersangka La Nyalla digelar besok
Maruli berharap, dalam sidang praperadilan Majelis Hakim akan memimpin persidangan secara obyektif.
Sidang gugatan praperadilan atas penetapan La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur bakal digelar Rabu (30/3) besok. Sidang praperadilan tersebut untuk dilakukan uji materi keabsahan penetapan tersangka Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim).
Kejati mengharapkan Komisi Yudisial ikut memantaunya. "Saya sudah kirim surat ke Komisi Yudisial, agar sidang praperadilan tanggal 30 dipantau," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, Selasa (29/3).
Maruli berharap, dalam sidang praperadilan yang digelar besok Majelis Hakim akan memimpin persidangan secara obyektif untuk mengambil keputusan. Jangan sampai memihak siapa pun atau melihat siapa yang mengajukan permohonan (La Nyalla) dan siapa termohon (Kejati).
"Harus adil putusannya. Mau dibawah kemana, kalau sampai benteng terakhir pengadilan itu dalam praperadilan tidak adil. Jadi harus adil secara yuridis," harapnya.
Diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012.
Baca juga:
Mangkir pemeriksaan 3 kali, Kejati Jatim siap jemput paksa La Nyalla
La Nyalla mangkir lagi dalam pemeriksaan ketiga di Kejati Jatim
Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
La Nyalla hadiri pertemuan PT Liga dengan klub ISL
La Nyalla: Saya siap mundur jika voter meminta
La Nyalla: usul Menpora soal KLB PSSI adalah sesuatu yang naif
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.