Sidang praperadilan, pengacara Bhatoegana tuding penyidik KPK ilegal
Dua penyidik KPK yang dipersoalkan yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.
Kepala kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggy Sudjana mempersoalkan status penyidik terkait kasus kliennya. Lewat surat permohonan praperadilan dalam poin ke 10, pihaknya mempersoalkan status dua penyidik KPK, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.
Menurut Eggy, pada saat bertugas dua penyidik tersebut statusnya sudah diberhentikan oleh pihak kepolisian.
"Itu penyidik oplosan. Penyidik itu ilegal karena sudah tidak menjadi polisi sesuai dengan surat pemberhentian Kapolri. Tapi mengapa masih bertindak sebagai penyidik," kata Eggy Sudjana seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4).
Dalam surat permohonannya, disebutkan oleh Eggy pada 31 Desember 2014, Budi Agung Nugroho telah diberhentikan, namun, pada 10 Maret 2015, dia melakukan penyitaan rumah Sutan Bhatoegana di Bogor.
Begitu juga dengan Ambarita Damanik yang telah diberhentikan pada 30 November 2014, namun, pada 2 Februari 2015, dia menandatangani penandatanganan penahanan.
Poin tersebut merupakan tambahan perubahan dari surat permohonan sebelumnya yang diajukan pada sidang 23 Maret lalu.