Sidang Sengketa Pileg di MK: 58 Perkara Gugur, 122 Dilanjutkan
Mahkamah Konstitusi telah merampungkan sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Total, permohonan yang tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian sebanyak 58 perkara. Sedangkan total perkara yang dilanjut sebanyak 122.
Mahkamah Konstitusi telah merampungkan sidang putusan dismissal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Total, permohonan yang tidak dilanjutkan ke sidang pemeriksaan pembuktian sebanyak 58 perkara. Sedangkan total perkara yang dilanjut sebanyak 122.
Rinciannya, pada panel pertama sebanyak 14 perkara tidak dilanjutkan, panel kedua sebanyak 23 perkara tidak dilanjutkan, dan panel ketiga sebanyak 21 perkara tidak dilanjutkan.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
"Mahkamah memutuskan 21 perkara yang tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan sela panel ketiga di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
Keputusan tersebut diambil dari rapat musyawarah hakim pada Jumat (19/7) oleh sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
Beragam alasan hakim tidak melanjutkan perkara. Mulai dari posita dan petitum tidak berkesesuaian, permohonan ditarik, pemohon tidak mendapatkan rekomendasi DPP, permohonan tidak meminta pembatalan SK KPU No.987 tahun 2019 sebagai objek gugatan dan sebagainya.
Perkara yang tidak dilanjutkan dalam panel ketiga adalah partai PAN, Demokrat, PPP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKPI, Hanura, Berkarya, PBB. Panel ketiga meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
Dalam panel ketiga ini, sebanyak 41 perkara dilanjutkan tahap selanjutnya. Pada panel pertama, perkara yang dilanjutkan 48, sedangkan pada panel kedua sebanyak 33 perkara.
Dari total 260 perkara yang terdaftar, ada 80 perkara yang tidak dibacakan dalam sidang dismissal. Perkara tersebut langsung menunggu pembacaan putusan.
Sidang pemeriksaan pembuktian bakal diselenggarakan mulai Selasa (23/7). Pemohon wajib menyerahkan nama saksi dan ahli dengan identitas lengkap.
Baca juga:
Panel Kedua, MK Gugurkan 23 Permohonan PHPU Pemilihan Legislatif
MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Panel Pertama, MK Tidak Lanjutkan 14 Perkara Gugatan Pemilihan Legislatif
Sidang PHPU, Hari Ini MK Dengarkan Jawaban KPU untuk 44 Gugatan Caleg
Setelah Rahayu Saraswati, Mulan dan 3 Kader Cabut Gugatan ke Gerindra
Keponakan Prabowo Mengaku Tak Pernah Berikan Kuasa untuk Gugat Gerindra di PN Jaksel