Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Sidang perkara atas nama terdakwa Tony Budidjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/11). Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela terkait eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tony Budidjaja atas dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Tony Budidjaja telah mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan yang dituduhkan kepada dirinya. Eksepsi tersebut mencakup sangkalan-sangkalan terhadap tuduhan yang diterima oleh terdakwa Tony Budidjaja. Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tanggapan terhadap eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa dalam sidang sebelumnya.
Setelah mendengarkan dan mempertimbangkan seluruh argumen yang diajukan oleh pihak terdakwa Tony Budidjaja dan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa Tony Budidjaja.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut secara menyeluruh, bersamaan dengan pokok materi perkara. Majelis Hakim berpendapat bahwa pembuktian lebih lanjut diperlukan untuk membuktikan tidak hanya pembelaan dari terdakwa, tetapi juga untuk mengungkap kebenaran terkait tuduhan yang diajukan terhadap terdakwa.
Sehubungan dengan keputusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini. Terdakwa Tony Budidjaja, dalam persidangan, juga meminta agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi yang disebut-sebut sebagai korban dalam perkara ini, yaitu Alexius Darmadi Kartjantoputro, beserta kuasa hukumnya, Rusmin Widjaya.
Pihak Alexius Darmadi Kartjantoputro sebelumnya telah melaporkan Tony Budidjaja terkait dugaan tindak pidana Pasal 220 atau 317 KUHP, yang terkait dengan pengaduan palsu atau fitnah terhadap penguasa.
Sebagai tanggapan terhadap keputusan Majelis Hakim yang menolak eksepsi tersebut, sejumlah pengunjung persidangan menyuarakan harapan agar pengadilan dapat bersikap tegas dalam mencegah kriminalisasi terhadap profesi advokat. Seruan ini mengemuka sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan hak-hak advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa, 19 November 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Proses hukum ini akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.