Sindikat Pengedar Pil Koplo di Kebumen Terbongkar, 4 Pelaku Ditangkap
Polisi membongkar sindikat peredaran pil koplo alias pil Hexymer di Kebumen. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Polisi membongkar sindikat peredaran pil koplo alias pil Hexymer di Kebumen. Empat tersangka ditangkap dalam operasi ini.
Keempat tersangka yang ditangkap yakni: KI (20), warga Desa Jatisari Kecamatan Klirong; HS (23), warga Desa Kalirejo Kecamatan Kebumen; MR (20), warga Desa Karangsari Kebumen; dan KA (23), warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen.
-
Apa pengertian psikotes? Psikotes adalah alat evaluasi yang digunakan oleh perusahaan, lembaga pendidikan, atau profesional psikologi untuk mengukur berbagai aspek psikologis individu, seperti kemampuan kognitif, kepribadian, minat, dan sikap.
-
Kapan sebagian besar gangguan mental kronis dimulai? Hampir setengah gangguan mental kronis dimulai sebelum usia 14 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Kapan tes psikomotorik angka biasanya muncul? Tes psikomotorik angka ini biasa muncul di tahap seleksi perekrutan kerja.
-
Kenapa polisi dipecat karena narkoba? Jadi personel yang kita PTDH itu mayoritas kasus disersi. Ada juga kasus narkoba dua personel yang sudah kita sidangkan, " tuturnya.
-
Mengapa otak orang psikopat bekerja berbeda? Mereka melakukan penelitian itu di sebuah penjara. Di sana, mereka menggunakan MRI untuk memindai otak para tahanan.
Kasat Resnarkoba Polres Kebumen AKP Paryudi mengatakan, para tersangka merupakan anggota sindikat peredaran pil Hexymer di Kebumen.
Kasus itu terbongkar diawali dari ditangkapnya tersangka KI dan HS pada hari Rabu (6/4) di wilayah Kecamatan Kebumen. Awalnya didapatkan barang bukti 9 paket pil Hexymer yang dikemas plastik klip bening, masing-masing paket berisi 10 butir pil Hexymer.
"Dari penangkapan itu, selanjutnya kita kembangkan. Lalu kita dapatkan tersangka MR dan KA selaku penyedia barang pil Hexymer kepada tersangka sebelumnya," jelas Paryudi, Jumat (11/6).
Kepada polisi, tersangka mengaku jika pil Hexymer didapatkan dengan cara membeli online. Tersangka MR dan KA patungan masing-masing Rp175 ribu untuk membeli satu toples berisi 1.000 butir pil Hexymer.
Mereka mendapat keuntungan berlipat-lipat untuk tiap toples pil Hexymer yang dibeli. Mereka mendapatkan Rp3.150.000 dari hasil penjualan itu.
"Kurang lebih seminggu bisa habis Pak, untuk satu toples. Ya, dijual kepada teman-teman," jelas tersangka KA.
Tersangka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Pil hexymer merupakan obat dari golongan psikotropika golongan IV yang biasanya dipakai untuk mengobati penyakit parkinson. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat pengurang ketegangan.
Pembelian Hexymer memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang salib merah.
Obat ini akan berdampak tidak baik bagi kesehatan jika dalam penggunaannya tidak menggunakan resep dokter. Hexymer memiliki beberapa efek samping seperti penglihatan kabur, pusing, mulut kering, dan gangguan saluran cerna. Hal ini disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Baca juga:
Kisah Nelayan Divonis Hukuman Mati, Penyebabnya Bawa 'Tas Haram' dari Malaysia
3 ASN Pemkot Cilegon Ditangkap Polisi Terkait Kepemilikan Sabu dan Tembakau Gorila
Istri El Chapo akan Mengaku Bersalah di Pengadilan karena Bantu Suami Bisnis Narkoba
Polisi Tangkap Empat Orang Penanam 300 Pot Ganja Hidroponik di Brebes
Dalam Satu Minggu, Polisi Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Ganja di Jakarta
Simpan 1 Kg Sabu di Ransel, Warga Bireuen Ditangkap di Bandara Sultan Iskandar Muda