Sindikat Penipuan Online dari Wajo Sulsel Dibongkar Polisi, Kerugian Rp500 Juta
Aparat Bareskrim Polri menangkap 4 orang atas kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.
Aparat Bareskrim Polri menangkap 4 orang atas kasus penipuan online dan ilegal akses di wilayah Pare-Pare dan Wajo, Sulawesi Selatan.
Penangkapan dilakukan pada hari Sabtu 7 Desember 2019 lalu oleh Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Rickynaldo Chairul dan Kompol Theresia Luma.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Apa yang membuat Bedu terjerat hutang pinjaman online? Kabar mengejutkan belakangan ini, Bedu disebut terjerat pinjaman online dan tidak mampu membayarnya.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Dimana orang bisa mengajukan pinjaman online? Sementara itu, proses pengajuan pinjaman online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui aplikasi mobile atau website.
"Adapun korban adalah PT. Finnacel Digital Indonesia (Kredivo) dengan kerugian sekitar Rp500 juta," kata Rickynaldo dalam keterangan, Senin (23/12).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 13 buah Handphone, 6 Laptop, 5 Port USB, 94 buah Modem, 254 SIM card, uang tunai sejumlah Rp4.550.000, 5 Kartu Debit ATM Bank. Dari keseluruhan barang bukti yang telah disita senilai Rp100 juta.
Para tersangka yang ditangkap adalah Abd Rahman, Sandi, Herman dan Taufik. Ada yang berperan sebagai wiraswasta berperan sebagai marketing atau orang yang melakukan komunikasi dengan korban untuk meyakinkan korban perihal penambahan limit pinjaman dari pinjaman online Kredivo.
Para tersangka dikenakan pasal Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana 12 Tahun penjara.
Modus Penipuan
Kasus ini bermula pada bulan Mei tahun 2019 telah beredar SMS yang mengatasnamakan dari PT Finnacel Digital Indonesia (Kredivo) yang berisi pesan untuk menaikkan limit pinjaman sebesar Rp30 juta-Rp50 juta yang di kirimkan kepada nasabah-nasabah Kredivo.
Selanjutnya pelaku meminta username dan passport akun milik korban melalui nomor WA yang dicantumkan di dalam SMS blasting tersebut yang seolah-olah dari Kredivo. Akun korban kemudian diambil alih oleh pelaku dan digunakan untuk melakukan pembelian pulsa pada beberapa market place.
"Sementara motif para pelaku yaitu penipuan pinjaman online untuk kebutuhan ekonomi," ucapnya.
Selain empat tersangka, polisi telah menetapkan DPO terhadap Tersangka dengan inisial RH yang merupakan ketua/bos dari sindikat yang berasal dari Kabupaten Wajo, Sulsel tersebut.
(mdk/bal)