Siskaeee Diduga jadi Pemeran Film Porno Rumah Produksi di Jaksel, Segini Bayarannya Sekali Main
Siskaeee akan diperiksa polisi atas dugaan keterlibatannya dalam film porno garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Siskaeee akan diperiksa polisi atas dugaan keterlibatannya dalam film porno garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Siskaeee Diduga jadi Pemeran Film Porno Rumah Produksi di Jaksel, Segini Bayarannya Sekali Main
Selebgram Siskaeee harus berurusan lagi dengan polisi. Siskaeee akan diperiksa polisi atas dugaan keterlibatannya dalam film porno garapan rumah produksi di Jakarta Selatan.
Salah satu film yang dibuat oleh rumah produksi itu diketahui berjudul 'Keramat Tunggak'. Siskaeee dan Virly Virginia diduga terlibat sebagai pemeran dalam film tersebut.
- Kasus Produksi Film Porno, Berkas Lima Tersangka Dilimpahkan ke Kejati DKI
- Berkas Sutradara hingga Satu Pemeran Film Porno Diproduksi di Jaksel Dilimpahkan Polisi ke Jaksa
- Alasan Siskaeee 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Kasus Rumah Produksi Film Porno Ternyata Karena Hal Ini
- Polisi Ancam Jemput Paksa 16 Pemain Film Porno Kelas Bintang Jika 2 Kali Mangkir
Bayaran Siskaeee
Para pemeran yang terlibat di rumah produksi tersebut berasal dari selebgram, artis, dan foto model.
Mereka diduga mendapatkan bayaran Rp10 juta sampai Rp15 juta untuk sekali pembuatan film atau satu judul film.
"Bervariasi tergantung seberapa berpengaruh kuat dari pemeran atau talent yang dimaksud di masyarakat," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi Selasa (12/9).
"Nanti kita akan periksa dulu sebagai saksi. Nanti kita akan lakukan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum terkait apakah layak dijadikan tersangka dengan dua alat bukti yang dimiliki penyidik,"
tambah dia.
merdeka.com
Pemanggilan Siskaeee dan Virly Virginia dilakukan bersama 9 pemeran perempuannya yakni CN, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Selanjutnya, 5 pemeran pria lain BP, P, UR, AG, AD, dan RA sebagai saksi dalam kasus rumah produksi film porno.
Ade mengatakan, para pemeran berpotensi dijerat dengan Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008. Saat ini, polisi telah menetapkan lima tersangka yang merupakan pengelola rumah produksi film porno tersebut.
Kelima tersangka yakni I sebagai sutradara merangkap produser. Kemudian, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering, AT sebagai figuran dan SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita yang ada di dalam film.
"Betul ya, UU ITE menjerat pelaku yang mentransmisikan/mendistribusikan/ membuat dapat diaksesnya informasi/ dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan. Sedangkan para pemainnya, dan pendananya dikenakan UU Pornografi,"
tuturnya.
merdeka.com
Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.