Siswa SMA bunuh pegawai Angkasa Pura karena ogah diajak homoseks
DA diamankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas kasus pembunuhan kepada Rudi Hartono (28) pegawai Angkasa Pura
Kasus pembunuhan bermotif hubungan sejenis kembali terjadi. Seorang pria menolak diajak berhubungan sejenis. Karena terus dipaksa, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban.
Kasus itu dialami DA, seorang pelajar SMA di Kecamatan Pontianak Utara. DA diamankan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat atas kasus pembunuhan kepada Rudi Hartono (28) salah seorang karyawan PT Angkasa Pura II Pontianak.
Rudi Hartono sendiri memiliki kelainan seks yang menyukai sesama jenis alias homo. Lalu bagaimana kasus pembunuhan bermotif cinta sejenis itu bisa terjadi? Berikut ceritanya:
-
Di mana pelempar tombak tertua ditemukan? Perkakas purba ini ditemukan di situs arkeologi Maisières-Canal di Belgia selatan.
-
Kapan tongtrong dibunyikan? Jika waktu menunjukkan pukul 17.00 WIB sore, maka tongtrong akan dibunyikan sebanyak lima kali. Begitu seterusnya.
-
Kapan lemang paling sering dinikmati? Ramadan identik dengan berbagai hidangan lezat yang pas untuk dinikmati ketika waktu berbuka puasa. Salah satu kuliner khas Ramadan yang tidak boleh dilewatkan adalah lemang.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
Korban dibunuh karena memaksa minta dilayani
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto di Pontianak menjelaskan kronologis hingga tersangka menghabisi korbannya Rudi Hartono. Kasus berawal pada Sabtu malam (18/10) sekitar pukul 22.00 WIB, korban dan tersangka santai di sebuah kafe di Ambalat sambil minum dan menyaksikan pertunjukan sulap, setelah itu, berkendaraan menuju rumah korban.
Yakni Minggu (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB, tiba di rumah korban di Perumahan Dinas Perhubungan Gang Parkit, Jalan Ayani II, Kabupaten Kubu Raya, tersangka dan korban berada di kamar. Tiba-tiba korban mengajak tersangka melakukan hubungan badan, tetapi tersangka tidak terima atas paksaan korban sehingga mengambil pisau dan langsung menusuk perut sebelah kiri korban.
Atas tusukan itu, bukannya membuat korban takut, tetapi semakin nekat memaksa tersangka berhubungan badan, sehingga tersangka menusukkan pisau itu kembali sebanyak dua kali ke leher korbannya hingga tewas.
Usai dibunuh, korban dibakar pelaku
Usai membunuh, pelaku berusaha untuk menghilangkan barang bukti. Bahkan jasad korban juga sempat dibakar oleh pelaku supaya sulit dikenali.
Namun saat ditangkap, pelaku membantah telah membakar Rudi. DA mengaku dirinya membunuh Rudi karena menolak diajak berhubungan sejenis, tetapi tidak membakar jasad korban.
"Hasil pemeriksaan sementara tersangka tidak mengakui telah membakar korbannya hingga gosong," ungkap Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
Tersangka ambil motor dan HP korban
Usai memastikan Rudi tewas, DA lalu membakar mayat korban. Setelah itu pelaku juga sempat mengambil beberapa barang milik korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil barang-barang milik korban Rudi.
"Setelah korbannya tewas, tersangka lalu melarikan diri dengan membawa motor dan telepon genggam korbannya," ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto.
"Untuk sementara ini, pembunuhan itu dilakukan, karena tersangka tidak mau diajak berhubungan badan sesama jenis oleh korbannya Rudi Hartono di rumah korbannya," kata Kapolda.
Pelaku sempat jual motor dan HP korban
Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Brigjen (Pol) Arief Sulistianto mengatakan bahwa pelaku sempat menjual motor korban di Kabupaten Ketapang seharga Rp 2,5 juta. Kemudian Senin (20/10) tersangka menjual telepon genggam korban melalui media sosial Facebook.
Tersangka diamankan oleh Tim Resmob Polda Kalbar, Rabu (22/10) pukul 21.00 WIB di rumahnya Jalan Khatulistiwa Gang Panca Bakti No. 6, Kecamatan Pontianak Utara.
"Kami akan terus menelusuri keterangan tersangka yang tidak mengakui, kalau telah membakar korban hingga luka bakar sekitar 60 persen, setelah korbannya dibunuh tersebut," kata Arief.