Siswi SMP di Sabu Raijua Hamil, Pacarnya Malah Suruh Gugurkan
Siswi kelas satu sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena perbuatan pacarnya. Ironisnya, bukan bertanggung jawab, pelaku malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.
Selain di Kabupaten Kupang, kasus pencabulan anak di bawah umur juga terjadi di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Siswi kelas satu sebuah SMP di Kabupaten Sabu Raijua hamil karena perbuatan pacarnya. Ironisnya, bukan bertanggung jawab, pelaku malah menyuruh korban menggugurkan janin dalam kandungan.
-
Kapan Ishmael Chokurongerwa ditangkap terkait dengan penculikan anak dan dugaan kegiatan kriminal lainnya? Chokurongerwa ditangkap pada hari Selasa (12/3) "untuk kegiatan kriminal yang mencakup pelecehan terhadap anak di bawah umur".
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Mengapa polisi mengancam akan menjerat keluarga para pelaku? Polisi mengancam keluarga dapat dijerat Pasal 221 KUHP karena dianggap menyembunyikan atau penghalang pelaku kejahatan.
-
Siapa pelaku pencabulan terhadap anak di Tanjung Pandan? Korban menceritakan kejadian pahit yang dialaminya. Oleh pelaku yang belakangan diketahui berinisial Brigpol AK diminta masuk ke sebuah ruangan. Sementara dua temannya diminta menunggu di luar. Korban tak menaruh curiga. Perintah Brigpol AK dia turuti. Sesampainya di ruangan, pintu malah dikunci dari dalam"Sedangkan kedua teman korban menunggu di ruangan lainnya, singkat cerita di ruang tersebut terjadi dugaan tindak pencabulan itu," kata KBO Satreskrim Polres Belitung, IPDA Wahyu Nugroho dalam konferensi pers di Polres Belitung.
-
Bagaimana anak-anak dari sekolah pencuri menjalankan aksinya? Setelah satu tahun bersekolah, para remaja itu bisa 'lulus', mencuri perhiasan di pesta pernikahan orang kaya.
-
Siapa yang berjuang demi anak? “Pada awal kehidupan, orangtua tentu harus membesarkan anaknya, mengasuh, mengajari. Tapi, pada titik tertentu, orangtua justru harus mengajari anaknya kehidupan dengan melepaskan.”
Korban menolak permintaan pacarnya dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polres Sabu Raijua untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/07/I/Yan.2.5./2022. Kasus ini dilaporkan kerabat korban AH (34), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Korbannya adalah, BRL (14). Sedangkan pelaku yakni ML alias Melven (21), warga Kelurahan Bolou, Kecamatan Sabu Timur.
Korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak bulan Mei 2019 atau saat masih berstatus siswi sekolah dasar, hingga Desember 2021 lalu.
Aksi pencabulan ini selalu dilakukan pelaku terhadap korban di rumah penampungan rumput laut di pesisir pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Saat ini korban sudah hamil dengan usia kandungan tujuh bulan. Diperoleh informasi kalau selama ini korban menjalin hubungan pacaran dengan terlapor sejak bulan Mei 2019 lalu.
Kehamilan korban diketahui saat AH datang ke rumah korban dan pada saat itu, AH kaget karena melihat korban sudah hamil.
AH kemudian membawa korban ke rumahnya, lalu menanyakan apakah telah hamil. Korban pun berterus terang kalau dia telah dihamili oleh pacarnya.
Kepada AH, korban mengaku kalau pacarnya telah bersetubuh dengannya berulang kali di rumah penampungan rumput laut di pesisir Pantai di Desa Bodae, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua.
Pada Desember 2021 yang lalu, korban sudah mengetahui kalau dia telah hamil karena terlambat datang bulan sejak bulan Juli 2021.
Korban sempat menyampaikan kepada pacarnya bahwa dia telah hamil. Namun pacarnya menyarankan untuk menggugurkan janin dalam kandungan, namun korban tidak mau menggugurkan janin dalam kandungannya.
AH kemudian menyampaikan kondisi kehamilan itu kepada ibu kandung korban bahwa anaknya telah dihamili oleh pacar.
Korban pun dibawa ke Puskesmas Sabu Timur, untuk dilakukan pemeriksaan kehamilan. Hasil pemeriksaan di Puskesmas menyatakan, bahwa benar korban telah hamil dan saat ini usia kehamilan korban sudah tujuh bulan.
Atas kejadian tersebut, kerabat korban pun datang ke ruang pelayanan SPKT Polres Sabu Raijua untuk melaporkan peristiwa percabulan anak di bawah umur.
Mereka berharap agar terlapor dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Korban pun dibawa ke rumah sakit menjalani visum dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Jacob Seubelan, melalui kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Markus Foes membenarkan laporan terkait kejadian itu. "Kita sudah proses kasusnya," ujarnya singkat, Kamis (20/1).
(mdk/rnd)