Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Ade memastikan, penyidik berlandaskan pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyitaan.
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
- Handphone Seluruh Polisi di Purbalingga Diperiksa, Ini Alasannya
- Sidang Gugatan Aiman Witjaksono, Bidkum Polda Metro Jaya Pastikan Hadir
- Penyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
- Polisi Sita HP Milik Pelaku yang Ancam Tembak Anies, Tidak Ditemukan Senjata Api
Polisi menyita telepon genggam milik Jubir Tim Pemenangan (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, proses penyitaan telah sesuai dengan prosedur. Penyidik dalam hal ini mengantongi surat penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan, saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1).
Ade memastikan, penyidik berlandaskan pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyitaan terhadap telepon genggam milik Aiman Witjaksono. Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
"Penyitaan terhadap handphone yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," tandas dia.
Sebelumnya, Aiman mengaku khawatir jika identitas narasumber yang memberitahunya soal ketidak netralan aparat akan terbongkar. Hal ini diungkap Aiman setelah ponselnya disita oleh penyidik.
"Iya jelas ada rasa kekhawatiran, karena data saya semua ada di sana. Meskipun itu menjadi perdebatan hampir 2 jam, tarik ulur supaya HP itu kemudian jangan disita. Tetapi penyidik bisa melakukan upaya paksa dari pengadilan yang kami tidak bisa, melawan hal tersebut,” kata Aiman kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Meski demikian, Aiman tetap berkomitmen tidak akan membuka siapa narasumber pemberi informasi berkaitan dengan dugaan netralitas aparat.
"Tapi pesannya yang penting, yang bisa saya buka tetapi narasumbernya yang tidak akan saya buka. Karena saya yakin mereka orang baik dan saya punya komitmen untuk menjaga identitas mereka,” ujarnya.
Bahkan, Aiman juga sempat menunjukan potongan barang bukti chat lewat aplikasi Whatsapp dirinya dengan narasumber yang merupakan anggota polisi. Di mana, terdapat komunikasi terkait dugaan tidak netralnya aparat dalam pelaksanaan pemilu.
"Saya akan tunjukkan salah satu contohnya, ini saya tutup sebutkan jelas disini 'Kami nggak mau institusi rusak oleh orang-orang yang menjual kewenangan'. Pesan pesan ini yang kami sudah sampaikan kepada para penyidik,” kata dia.