'Situs sebar paham radikal dan pro ISIS memang harus dilarang'
"Saya setuju asal itu adalah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya paham radikalisme," kata Slamet Effendi.
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memblokir situs-situs radikal dinilai sebagai langkah positif. Penyebaran radikalisme melalui media massa saat ini dianggap sangat berbahaya.
"Saya setuju asal itu adalah langkah antisipasi untuk mencegah menyebarnya paham radikalisme. Kalau mereka (situs) yang diblokir menyebarkan paham radikal atau bahkan pro dengan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria) memang harus dilarang atau bahkan diberantas di bumi Indonesia," ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendi Yusuf, Selasa (31/3).
Namun, Slamet juga mengingatkan agar pemerintah harus cermat dalam menanganinya karena saat ini banyak sekali situs-situs Islam di Indonesia. "Tidak semua situs menyebarkan paham radikal," tuturnya.
"Semua harus dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur dalam masyarakat Indonesia," tambahnya sambil mengingatkan bahwa putusan itu juga harus melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Menurutnya, dengan mengajak ormas-ormas Islam diharapkan keputusan yang diambil tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya umat Islam. Dia juga meminta pemerintah lebih cermat tidak tergesa-gesa ambil keputusan.
"Saya rasa Kemenkominfo pasti sudah melakukan semua prosedur itu," tandas Slamet.
Seperti diketahui, pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo telah memblokir situs-situs yang ditengarai menyebarkan paham radikalisme. Kemenkominfo meminta agar masyarakat mengambil peran aktif dalam menghadapi penyebaran paham radikal tersebut.
Baca juga:
Ini isi surat media Islam kepada Kemenkominfo
Software 'hide all IP' bisa buka situs dakwah Islam yang diblokir
Blokir situs Islam, Kemenkominfo bertindak layaknya penegak hukum
Mahfud MD: Pemblokiran situs Islam harus lewat putusan pengadilan
Tifatul Sembiring: Pemblokiran itu ada dasar hukum bukan soal selera
Tim Panel Pertimbangan Pemblokiran situs negatif dibutuhkan segera!
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Apa yang dikatakan Menteri AS tentang Kominfo dalam berita hoaks yang beredar? Judul berita itu mencatut situs berita Liputan6.com, berjudul; "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina."
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.