SKB 3 Menteri Diteken, Sekolah Diminta Cabut Larangan Atribut Keagamaan dalam 30 Hari
Nadiem menegaskan kembali, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut dia, seragam itu menjadi hak bagi guru dan murid.
Pihak sekolah dan Pemerintah Daerah dilarang keras membuat aturan sendiri terkait seragam siswa dan tenaga pendidik.
Larangan itu tertuang di dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
-
Kapan Najwa Shihab menyelesaikan pendidikan di Universitas Indonesia? Dilahirkan di Ujungpandang, Sulawesi Selatan, pada 1977, Najwa menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1996.
-
Siapa yang Nia Ramadhani temani belajar? Nia menemani anak pertamanya, Mikhayla, mengerjakan PR, meskipun Nia sendiri bingung dengan aplikasi yang berbeda. Meskipun begitu, interaksi mereka selama Mikhayla belajar dianggap menggemaskan.
-
Siapakah Hang Nadim? Salah satu figur pahlawan legendaris dari Pulau Bintan yang berjasa melindungi tanah kelahirannya dari jajahan bangsa Portugis.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Kapan Nabilah Ayu menyelesaikan kuliahnya? Saat ini, dia telah menyelesaikan studinya dan memperoleh gelar sarjana hukum dalam waktu 3,5 tahun.
SKB Tiga Menteri sendiri hanya mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menyampaikan esensi daripada keputusan bersama ini adalah para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhusussan agama.
"Kunci yang harus ditekankan dalam SKB Tiga Menteri ini adalah hak di dalam sekolah negeri, hak bagi memakai atribut kekhususan keagamaan adanya di individu siapa itu? Guru murid dan orangtua bukan keputusan dari sekolah. Karena ini Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama," papar dia, Rabu (3/2).
Nadiem menegaskan kembali, Pemerintah Daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Menurut dia, seragam itu menjadi hak bagi guru dan murid.
Karena itu, Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.
"Jadi implikasi ini kalau ada peraturan yang dilaksanakan baik pemerintah atau aturan daerah yang melanggar keputusan ini harus dalam 30 hari mencabut aturan tersebut," ujar dia.
Nadiem menyatakan, konsekuensi yang diterima bagi pelanggar SKB Tiga Menteri adalah berupa sanksi. Mengacu pada SKB Tiga Menteri, maka Pemerintah Daerah yang akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan. Sementara Gubernur memberikan sanksi kepada Bupati atau Walikota. Dan Kementerian Dalam Negeri memberikan sanksi kepada Gubernur.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.
"Jadi ada sanksi yang jelas kepada pihak yang melanggar SKB Tiga Menteri," ucap dia.
Pada sisi lain Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan serta praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.
Selain itu, Kementerian Agama juga apat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait pemerintah daerah dan atau sekolah yang tidak melaksanakan ketentuan dalam SKB Tiga Menteri ini.
"Di situlah peran Kementerian Agama," ujar dia.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Pemerintah Kota dan Kabupaten serta Provinsi untuk mematuhi SKB Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Tito kembali menekankan kepada siapapun yang mengabaikan dikenakan sanksi.
"Saya juga ingatkan bahwa terdapat sejumlah aturan-aturan yang dapat diberikan berupa sanksi bagi pihak-pihak yang tiga sesuai dengan SKB Tiga Menteri," ucap dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Ini Pertimbangan 3 Menteri Teken SKB Penggunaan Seragam & Atribut Sekolah
Menag Ingatkan, Seragam Sekolah Harus Hormati Perbedaan Keyakinan Siswa
Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Larang Siswa & Guru Gunakan Atribut Keagamaan
PGRI Soal Polemik Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang: Aturan Harus Hormati Keberagaman
Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Ombudsman Nilai Aturan Diskriminatif
Polemik SMKN 2 Padang, Mendikbud Buka Pengaduan Jika Ada Intoleransi di Sekolah
Polemik Wajib Jilbab di SMK 2 Padang, Mendikbud Minta Pemda Beri Sanksi Copot Jabatan