SKB Pedoman Implementasi UU ITE Jadi Buku Saku Bagi Aparat Penegak Hukum
Dia menegaskan, surat keputusan bersama (SKB) tersebut merupakan pedoman implementasi, sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung resmi tandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE. Pedoman tersebut berisi penjelasan terkait definisi, syarat, dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain terhadap pasal yang sering menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga merupakan lampiran dari surat keputusan bersama yang terdiri dari 8 substansi penting pada pasal-pasal terkait," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate, dalam Konferensi Pers, Rabu (23/6).
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Apa yang ditemukan di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan? Kepolisian menemukan lima mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Kota Medan usai menggeledah kampus swasta tersebut.
-
Apa yang diluncurkan oleh Fakultas Teknik UGM? "Tentunya pesawat tanpa awak ini bisa diaplikasikan ke banyak hal. BPBD salah satunya yang akan memanfaatkannya karena pesawat ini bisa memantau bila telah terjadi bencana, misalnya gempa bumi," kata Dekat Fakultas Teknik UGM Prof. Selo pada Rabu (3/9).
-
Apa yang dibahas dalam acara MA Goes To Campus di UIN Jakarta? Mengusung tema 'Hukum, Profesi Jurnalistik & Etika Sosial Media', MA Goes To Campus hadir dengan tujuan untuk mengedukasi para mahasiswa baru agar lebih tertarik dalam berkarier di bidang hukum. Khususnya menjadi hakim di Mahkamah Agung.
-
Kapan MA Goes To Campus di UIN Jakarta diadakan? Acara ini sendiri berlangsung di Auditorium Hasan Nasution, Kampus I UIN Jakarta, Rabu (27/09/2023) lalu.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Pertama, kata dia, pedoman Pasal 27 ayat (1), mengenai konten elektronik yang melanggar kesusilaan menjelaskan bahwa pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kesusilaan secara aktif melalui kegiatan mengunggah atau mengirimkan konten kesusilaan, bukan pada tindakan asusilanya. Definisi konteks kesusilaan dalam pasal ini harus sesuai dengan UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau pasal 281 dan 282 KUHP.
Pedoman pasal 27 ayat (2) mengenai konten perjudian menjelaskan bahwa titik berat pasal ini terdapat pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten perjudian baik berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar berbentuk video, gambar, suara, atau tulisan.
Pedoman pasal 27 ayat (3) mengenai konten penghinaan dan pencemaran nama baik menjelaskan bahwa pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan pada ketentuan pasal 310 dan 311 KUHP.
Adapun pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menurunkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
"Pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik. Bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. dan fokus pasal ini adalah perbuatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten kepada publik yang dilakukan dengan sengaja oleh pelaku, bukan perasaan korban," jelasnya.
Pedoman pasal 27 ayat (4) mengenai konten pemerasan dan/atau pengancaman menjelaskan bahwa pasal ini fokus pada kegiatan pendistribusian, penyebaran, dan pengiriman konten ancaman yang meliputi ancaman pembukaan rahasia, penyebaran data, foto, dan/atau video pribadi dan pemerasan dan/atau pengancaman.
Yang diatur dalam pasal ini adalah perbuatan pemaksaan yang bertujuan menguntungkan diri sendiri secara ekonomi untuk memberikan suatu barang, membuat utang, menghapus piutang baik sebagian atau keseluruhan kepunyaan orang yang diancam.
Selanjutnya pedoman pasal 28 ayat (1) mengenai kabar bohong atau hoaks. Pasal ini bukan merupakan pemidanaan kabar bohong atau hoaks secara umum melainkan dalam konteks perdagangan daring. Pelaksanaan pasal ini dilakukan sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait yang masih berlaku.
Pedoman pasal 28 ayat (2) mengenai konten yang menyebarkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat membuktikan bahwa pengiriman konten tersebut mengajak atau menghasut masyarakat memusuhi individu atau kelompok dari suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu.
"Secara khusus definisi antargolongan mengacu pada putusan MK Nomor 76/PUU-XV/2017," lanjut dia.
Pedoman pasal 29 mengenai konten menakut-nakuti dengan kekerasan menjelaskan bahwa pemidanaan dilakukan terhadap perbuatan pengiriman informasi berisi ancaman yang berpotensi diwujudkan dan menunjukkan niat untuk mencelakai korban dengan melakukan kekerasan secara fisik atau psikis.
Pedoman pasal ini turut menjelaskan bahwa penanganan pasal harus didukung saksi yang menunjukkan fakta bahwa korban mengalami ketakutan atau tekanan psikis.
Pedoman pasal 36 mengenai pemberatan sanksi akibat kerugian yang ditimbulkan karena tindak pidana UU ITE menjelaskan bahwa kerugian yang diatur adalah kerugian materiil dengan nilai yang harus dihitung dan ditentukan pada saat pelaporan. Nilai kerugian materiil merujuk pada peraturan MA Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
"Pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE sekali lagi merupakan lampiran pada SKB Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung yang ditandatangani hari ini," terang dia.
Dia menegaskan, surat keputusan bersama (SKB) tersebut merupakan pedoman implementasi, sebagai buku saku pegangan aparat penegak hukum dari unsur Kementerian Kominfo, Polri, dan Kejaksaan Agung RI.
Penyusunan pedoman implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE diharapkan dapat mendukung upaya penegakan UU ITE selaku ketentuan khusus dari norma pidana yang disebut dengan lex spesialis. Yang mengedepankan penerapan restorative justice sehingga penyelesaian permasalahan UU ITE dapat dilakukan tanpa harus menempuh mekanisme peradilan.
"Hal ini perlu dilakukan untuk menguatkan posisi ketentuan peradilan pidana sebagai ultimum remedium atau pilihan terakhir dalam penyelesaian permasalahan hukum," tandas dia.
(mdk/eko)